by

Oknum Penyebaran Foto Pornografi  Dituntut Dua Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Berawal dari  melakoni hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya, namun tanpa punya rasa belas kasihan foto bugil milik korban pun disebarluaskan di jejaring media sosial.

Dave Vrelhereinz Sarimanella alias Dave akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Helut dengan pidana penjara selama dua tahun. Pada sidang,Kamis (6/9) kemarin.

Pemuda 21 tahun Warga Passo Tengah, Kecamatan Baguala Kota Ambon ini dinilai jaksa bersalah melanggar pasal 45 yat (1) undang – Undang RI Nomor 19 yahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat membacakan tuntutannya, jaksa membeberkan, Dave dan korban Angel Maitimu telah lama menjalin hubungan pacaran.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekira pukul 00.30 Wit Dave mengajak korban pergi kerumah temannya di Desa Passo Tengah. Sampai disana,  Dave dan korban menginap di dalam kamar milik temannya kemudian melakukan hubungan badan selayak suami istri.

Setelah melakukan hubungan badan keduanya dalam keadaan tak mengenakan pakaian. Tanpa seizin korban, Dave mengambil handphone merk Samsung type J2 miliknya lalu memotret tubuh korban dalam keadaan tidak mengenakan apapun pada tubuhnya.

Korban sempat menolak untuk tubuhnya di foto, namun Dave tetap memotretnya. Saat itu, Korban menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya dan meyilangkan kedua kakinya. Namun, tanpa seijin dan sepengetahuan korban, Dave menyimpan menyimpan foto tersebut kedalam Handphonenya.

Tanggal 23 September 2017, Dave melakukan komunikasi via aplikasi Whatsapp (WA) dengan temanya Juan Parera untuk meminta alat Motor Supra berupa Kop Motor. Dalam percakapan WAnya Juan Parera mengatakan kepada Dave dirinya akan memberikan alat motor tersebut asalkan Dave mau mengirim foto pornografi.

Permintaan tersebut diiakan Dave. Kemudian tanpa se ijin dan sepengetahuan korban Dave mengirim dan menyebarluaskan foto korban dalam keadaan tak mengenakan apapun pada tubuhnya itu kepada Juan Parera. Selain itu, Dave juga menyebutkan indentitas foto yang dikirimkan  adalah milik korban.

Sekira tanggal 28 Desember 2017 foto korban menyebar ke jejaring media sosial Whatsapp dengan nama group Brother Sister. Korban mengetahui fotonya beredar pada Group Brother Sister setelah saksi Marissa Mual memberitahunya melalui percakapan WA sambil mengirimkan foto tersebut kepada korban.

Korban merasa dipermalukan oleh Dave saat melihat fotonya beredar hingga merasa ketakutan jika foto tersebut beredar semakin luas. Perbuatan dave dalam menyebarluaskan, menyiarkan ataupun mendistribusikan objek berupa foto pornorafi atas diri korban tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Tutup JPU.

Usai membacakan amar tuntutan,sidang yang dipimpin majelis hakim M. Syamsudin La Hasan  selaku hakim ketua, dibantu Esau Yerisitouw  dan Hamza Kailol selaku hakim anggota, menutup persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,Siska SH.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed