by

Oknum Pembunuh Almarhum Jefri Suarlembit,Diringkus Polisi

AMBON,MRNews.Com.- Pengusutan kasus penemuan mayat korban Almarhum Jefri Suarlembit (50) warga kelurahan Lateri RT 005/RW 004,Kecamatan Baguala,Kota Ambon, yang ditemukan tidak bernyawa di samping Diler mobil Hino Lateri,pada Sabtu (30/6/2018), akhirnya membuahkan hasil setelah tim penyidik Polres Ambon berhasil membekuk tersangka.

Dari proses penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Ambon dan dengan melakukan olah TKP,akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan korban Almarhum Jefri Suarlembit,yang diketahui bernama A. S (36),pada tanggal 16 Agustus 2018.

“ Kasus penemuan mayat di Diler Hino, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala pada beberapa bulan kemarin yang diketahui merupakan korban pembunuhan, yang sampai sekarang masih di tangani anggota,dari pengembangan penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku pembunuhan inisial A.S warga Lateri 3,Kecamatan Baguala. Dari pengembangan tersebut terduga pelaku A.S yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah di tahan di rumah tahanan Polres Ambon,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya Markus Leinussa,kepada Wartawan dirungan kerjanya,Selasa (25/9/ 2018).

Dirinya mengatakan,dalam rangka proses penyelidikan terhadap berkas perkara tersangka A.S, penyidik  telah mengirimkan berkas perkata tahap-I (Penyerahan berkas perkara) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon,pada tanggal 20 Agustus 2018. Setelah diteliti berkas tersebut telah dikembalikan untuk dilengkapi  sesuai petunjuk JPU (P-19),kepada Polisi pada 14 September 2018.

“Untuk motif pembunuhannya,sampai sekarang masih diselidiki oleh penyidik. Pasalnya tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan  bersi keras untuk mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu,pasal 340,pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana.dia di tahan dengan surat perintah penahanan,nomor :SP.Han/135/VII/2018. Tersangka ditahan tanggal 16 Agustus 2018 sampai 24 Septermber 2018,”Ucapnya.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed