by

Menghayal Kaya Raya, Terdakwa Agung  Pakai Narkoba Golongan 1

AMBON,MRNews.Com.- Terdakwa Narkoba ,atas nama Agung (18) membeberkan jika dirinya menghayal ingin menjadi  orang kaya raya sehingga memotivasinya memakai Narkoba golongan I jenis ganja.

Pernyataan terdakwa ini,secara terang-terangan dihadapan majelis hakim dalam persidangan ketika  terdakwa dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Pantauan Mimbarrakyat.News.Com di dalam persidangan,Selasa (31/7) siang, majelis hakim mencecar terdakwa dengan beberapa pertanyaan seputaran Berita Acara Pemerikaan (BAP) terdakwa. Setelah dicecar secara bombastik,terdakwa yang merupakan Warga Asli Provinsi Papua Barat yang tinggal di Desa Namlea, Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru  langsung mengakui menghayal ingin  menjadi orang kaya sehingga ingin memakai narkoba.

“Sebenarnya apa yang termotivasi anda pakai narkoba. barang itu kan barang larangan.tapi mengapa sampai bisa kamu pakai? Apa dibenak anda setelah kamu konsumsi Narkoba,”Tanya hakim ketua R.A.Didi Ismiatun kepada terdakwa dihadapan Kuasa hukumnya,  Ahmad Soulissa SH dan JPU kejari Namlea,Prasetya Djati Nugraha SH.

Mendengar pertanyaan hakim,terdakwa dengan terang-terangan mengatakan  jika ingin menjadi orang  kaya sehingga ingin mengkonsumsi narkoba,hal itu (kaya-red) ada dibenaknya  ketika sudah mengkonsumsi narkoba.sehingga dari sejak memulai mengkomsumsi narkoba dirinya tidak berada di Maluku-Namlea,melainkan  di Papua-Manokwari.

“Ketika saya hisap satu linting ganja,pikiran itu langsung melayang-layang menghayal ingin menjadi orang kaya,begitu yang mulia,”Jawab Terdakwa dengan muka tertunduk kepada majelis hakim.

Waduh!!!kok bisa ya? Kamu itu sebenarnya waras atau tidak.kok bisa hayal seperti begitu! kenapa kamu tidak di Papua saja supaya konsumsi ganja tidak ketahuan.lalu  kamu mau ke Namlea,?menyesal juga ya?,”kata majelis tebarkan canda tawa ke pengunjung sidang di dalam persidangan.

Menurut terdakwa,barang haram tersebut dirinya mengkonsumsi satu hari selama dua kali.dan terdakwa juga memakainya  sudah sejak tahun 2013 lalu.

“Saya beli 7 (tujuh) paket ganja yang mulia. Jadi 4 (empat) paket saya pakai di Papua, 2 (dua)  di Namlea sedangkan 1 (satu) sudah dikonsumsi,”Akui Saksi kepada majelis hakim.

Diketahui  kasus ini sebelum terdakwa memberikan keterangan dipersidangan, JPU telah menghadirkan tiga saksi masing-masing,Roky Lopy, Fahry Wael,dan Asmin.

Menurut para saksi mereka saat itu melakukan penggerebekan terhadap terdakwa di Pantai yang tengah bermain bersama teman-temannya.

Saat digrebek,para saksi yang adalah anggota Kepolisian Polres Buru itu menemukan dua linting ganja didalam dos rokok Marlboro,dan  satu linting ganja didalam saku selana jeans terdakwa sehingga digunakan sebagai barang bukti dihadapan persidangan.

Sidang yang dipimpin R.A.Didi Ismiatun selaku hakim ketua dibantu Kristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota itu langsung ditunda hingga pekan depan untuk agenda tuntutan JPU.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed