AMBON,MRNews.Com.-Taufik Rahmat Toullah Latukau alias Opik duduk dikursi pesakitan untuk menjalani sidang perdananya. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hamza Kailul didampingi R.A. Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.
Jaksa menilai Pemuda 26 tahun warga Poka Pemda-3 Kecamatan teluk Ambon Kota Ambon ini didakwa lantaran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHPidana,” kata JPU, J.W. Pattiasina saat membacakan dakwaan dipersidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Awalnya pada tanggal 27 Maret 2018 sskira jam 12.00 WIT Opik menghubungi korban. Selanjutnya Opik membawa korban menuju ke kamar kostnya pada perumahan Pemda-3 Poka kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Opik bersama korban masuk kedalam kamar kost, setelah itu Opik mengunci pintu kamar dan membuka bajunya. Saat itu , korban berusaha keluar dari kamar namun Opik telah mengunci kamar. Tak tahan dengan nafsunya bejatnya, Opik mendorong korban hingga terjatuh diatas lantai.
Korban berkata kepada Opik ” kalau ose seng mau buka pintu beta keluar, beta bataria” jawab Opik ” kalau ose bataria, ose yang malu sandiri”. Mendengar ucapan Opik, korban berusaha untuk mebuka pintu kamar, namun Opik terus mencegah dan mendorong korban hingga korban terjatuh dalam kamar.
Opik berusaha untuk menindih tubuh korban, namun korban berontak hingga tangan korban meraih sebuah piring yang berada didalam kamar kemudian mengancam akan melempari Opik dengan piring tersebut agar Opik tidak berbuat jahat dan kasar kepadanya.
Upaya korban tak mampuh mempengaruhi Opik untuk membuka pintu kamar. Opik berhasil meraih tangan korban. Kemudian melepaskan piring tersebut dari tangan korban. Opik langsung memukuli bagian paha korban dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sambil berkata kepada korban ” ose jang talalu malawang”.
Korban terus berontak. Opik mendorong korban dengan sangat kuat hingga kepala korban terbentur ke tembok atau dinding kamar kost. Saat itu korban merasa sangat pusing dan tidak bisa berbuat apa – apa. Opik mengangkat baju korban dan memasukan kepala kedalam baju korban dan melakukan aksi bejatnya.
Tak menahan rasa malu dan sakit, korban langsung keluar kamar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Mendengar peristiwa yang diceritakan orang tua korban bergegas untuk menyuruh korban melaporkan kejadian tersebut di kepolisian polres Ambon.Tukas JPU.
Usai membacakan dakwaan terdakwa,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.(MR-03).










Comment