AMBON,MRNews.Id.- Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Kota Ambon, Bawaslu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memberikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon maupun partai politik .
Cara ini menurut Ketua Divisi (Kordiv)Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaki sebagai langkah yang tepat sekaligus menjadi moment pembelajaran politik.
” Terkait pelanggaran yang dilakukan Paslon atau Partai Politik saat masa kampanye memang belum dilaporkan secara langsung oleh masyarakat ke Bawaslu. Kadang yang kita temui itu melalui akun di media sosial sehingga memerlukan proses yang agak panjang sementara limit waktu yang diberikan sesuai ketentuan sangat pendek” ujar Sehwaki saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (17/10).
Sehwaki lebih lanjut menjelaskan, jika sampai saat ini Bawalu Kota Ambon telah menerima 3 laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon . Karena itu, 1 laporan telah diproses dan tidak ditemukan pelanggaran sementara 2 dugaan pelanggaran oleh Paslon dalam proses .
” Bawaslu Kota Ambon dalam masa 18 hari kampanye, maka kita telah menerima 3 aduan dimana 1 telah diumumkan tidak ditemukan adanya pelanggaran sedangkan 2 lainnya sementara berproses. Memang proses penyelesaian melalui serangkaian tahapan sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang,” urainya.
Berbagai tahapan dalam pengujian laporan ujarnya menjadi langkah yang selalu dilakukan Bawaslu sebab ada tahapan uji materi yang mesti dilakukan di Makasar karena tidak bisa dilakukan di Kota Ambon.
Tagal itu, Bawaslu selalu memberikan dorongan kepada masyarakat agar bisa melakukan laporan secara langsung jika ditemukan adanya pelanggaran dalam masa kampanye baik itu yang dilakukan Paslon maupun partai politik.
Bawaslu Kota Ambon sangat terbuka dan tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melakukan laporan.
“Memang masyarakat belum terbiasa jika langsung melapor ke Bawaslu Kota Ambon. Karena itu, disetiap kesempatan kampanye saya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan takut melapor jika adanya dugaan pelanggaran. Karena dengan laporan langsung sangat memudahkan Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon untuk memproses aduan tersebut . Disisi lain, masyarakat juga akan semakin kritis dalam menilai setiap Paslon ” tutupnya . ( MR-01)











Comment