by

Mabes Polri Sosialisasi Restoratif Justice di Maluku

AMBON,MRNews.com,- Markas Besar (Mabes) Polri menggelar sosialisasi terkait Restoratif Justice (RJ) dan supervisi asistensi program prioritas Kapolri tahun 2022 di Polda Maluku.

Sosialiasi dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi bersama Kombes Pol Basuki Efendi, AKP Rosdiana Marbun dan Brigpol Handoko Noprianto di Rupatama Polda Maluku, Kamis (15/9).

Selain itu disampaikan juga terkait Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kejahatan Terhadap Perempuan, Anak dan kelompok Rentan.

Sosialisasi diikuti para Kasubid Gakkum, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Maluku.

Jayadi mengaku, kemajuan budaya mencerminkan kepribadian bangsa, penyederhanaan birokrasi dan regulasi, revolusi mental, serta pembangunan kebudayaan hukum dengan mengutamakan Restoratif Justice.

“Kapolri merespon agenda pembangunan nasional tersebut dengan mengeluarkan program prioritas Kapolri yang tercantum dalam giat ke 12 penerapan Restoratif Justice,” kata Jayadi.

Keadilan restoratif sebutnya yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh agama tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Pelibatan itu dilakukan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadilan semula.

“Kita sebagai penyidik harus pakai hati jangan kita pakai akal untuk kebutuhan kita, akhirnya institusi yang menjadi dampak dan diri pribadi kita,” kata dia.

Persyaratan RJ, lanjut Jayadi, berbeda saat penanganan tindak pidana narkoba. Sebab, perkara ini melibatkan tim asesmen terpadu.

“Tim assesmen terpadu ini berada di Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi. Sementara di wilayah tidak ada,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed