AMBON,MRNews.Com.-Guna melengkapi berkas perkara empat tersangka masing-masing, Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan M Ridwan Pattilouw terkait perhitungan kerugian negara dugaan korupsi reklamasi pantai Namlea, oleh BPK RI yang hingga kini belum diserahkan jaksa penyidik Kejati Maluku membuat tim penyidik kembali mencecar eks Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buru inisial A.W.
“Bahwa benar hari ini Selasa (18/12), ada pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Water Front City Namlea, terhadap saksi A.W kapasitasnya saat itu selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP),”ujar Samy Sapulette Kasi Penkum Kejati Maluku,kepada Wartawan, Selasa kemarin.
Menurut Sapulette Saksi diperiksa penyidik I Gede Widhartama sejak pukul 09.30 Wit sampai dengan pukul 11.00 Wit.
“Yang bersangkutan dicecar sebanyak 5 pertanyaan,pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan atas petunjuk BPK RI yang mengaudit perkara tersebut,”Urai Sapulette.
Sayangnya Samy tidak menguraikan materi pemeriksaan berlangsung.dia hanya menjelaskan sekilas informasi pemeriksaan yang dilakukan rekan-rekannya itu.
Sekedar tahu,Korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea terkait program Water Front City (WFC) Pemda Kabupaten Buru, dalam perjalanan pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Didanai dari APBN tahun 2015-2016 melalui Dinas PU Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000.
Namun terkesan pekerjaan proyek dimaksud tidak sesuai spek kontrak, bahkan diketahui tidak didukung oleh Perda dan dilengkapi masterplan dari kantor Bappeda setempat.
Pelaksana Proyek yang juga anggota DPRD Buru, Sahran Umasugy, orang dekat Sahran yakni Memed Duwila, PPK proyek Sri Julianty dan Konsultan Pengawasan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan tersangka. Diduga kuat kerugian yang timbul akibat kongkalikong diantara mereka.(MR-03).







Comment