by

Lagi-Lagi Jaksa  Periksa Ketua dan Anggota Pokja Terkait Spead Boat Balai Jalan

AMBON,MRNews.Com.-Lagi-lagi tim jaksa penyidik Kejati Maluku, melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku-Malut tahun anggaran  2016. yang menyeret dua  tersangka masing masing, Zadrach Ayal selaku PPTK dan  Ampi Mirsa Matalata  selaku Direktur CV Damas Jaya.

Terkait dugaan perkara tipikor yang menelan dana miliaran tersebut,tim penyidik lagi-lagi memeriksa ketua Pokja ULP dan empat orang anggota Pokja ULP untuk dua orang tersangka dalam perkara dimaksud.Hanya saja tim penyidik melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi.Penkum)  Kejati Maluku tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan berlangsung tapi beliau hanya merincikan agenda pemeriksaan berjalan di Kantor Penegak Hukum nomor satu di Maluku itu.

“Bahwa benar hari ini Senin (1/10), ada pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan spead boat pada BPJN XVI Maluku-Malut tahun anggaran  2016.pemeriksaan saksi dilakukan atas dua tersangka.

saksi yang diperiksa  yakni, L M  selaku Ketua Pokja ULP, bersama F.N.M,  A.K.P,  S.M.S dan S.L selaku anggota Pokja ULP dalam perkara ini,”Sahut Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Senin (1/10) petang.

Pemeriksaan itu kata Sapulette,dilakukan  tidak secara bersama-sama selainkan tim Korps Adhyasa berpakaian cokelat  tersebut mencecar para saksi secara terpisah. Tiga saksi anggota  bersama ketua  Pokja diperiksa bersamaan sementara satu anggota Pokja  S.L diperiksa terpisah.

“Jadi ketua dan tiga anggota periksa oleh penyidik I Gede Widhartama, masing-masing  sebanyak 26 pertanyaan dari pukul 09.00 Wit hingga  pukul 13.00 wit.

Sedangkan saksi  S.L angggota Pokja ULP diperiksa oleh Penyidik Roly  Manampiring, dari pukul 10.00 Wit  hingga pukul  12.00 Wit sebanyak 23 pertanyaan,”Singkat  Sapulette.

Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.

Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam  bersepakat untuk membelinya dari rekanan  dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.

Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa  Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed