AMBON,MRNews.Com.-Lagi-lagi tim jaksa penyidik Kejati Maluku, melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku-Malut tahun anggaran 2016. yang menyeret dua tersangka masing masing, Zadrach Ayal selaku PPTK dan Ampi Mirsa Matalata selaku Direktur CV Damas Jaya.
Terkait dugaan perkara tipikor yang menelan dana miliaran tersebut,tim penyidik lagi-lagi memeriksa ketua Pokja ULP dan empat orang anggota Pokja ULP untuk dua orang tersangka dalam perkara dimaksud.Hanya saja tim penyidik melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi.Penkum) Kejati Maluku tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan berlangsung tapi beliau hanya merincikan agenda pemeriksaan berjalan di Kantor Penegak Hukum nomor satu di Maluku itu.
“Bahwa benar hari ini Senin (1/10), ada pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan spead boat pada BPJN XVI Maluku-Malut tahun anggaran 2016.pemeriksaan saksi dilakukan atas dua tersangka.
saksi yang diperiksa yakni, L M selaku Ketua Pokja ULP, bersama F.N.M, A.K.P, S.M.S dan S.L selaku anggota Pokja ULP dalam perkara ini,”Sahut Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Senin (1/10) petang.
Pemeriksaan itu kata Sapulette,dilakukan tidak secara bersama-sama selainkan tim Korps Adhyasa berpakaian cokelat tersebut mencecar para saksi secara terpisah. Tiga saksi anggota bersama ketua Pokja diperiksa bersamaan sementara satu anggota Pokja S.L diperiksa terpisah.
“Jadi ketua dan tiga anggota periksa oleh penyidik I Gede Widhartama, masing-masing sebanyak 26 pertanyaan dari pukul 09.00 Wit hingga pukul 13.00 wit.
Sedangkan saksi S.L angggota Pokja ULP diperiksa oleh Penyidik Roly Manampiring, dari pukul 10.00 Wit hingga pukul 12.00 Wit sebanyak 23 pertanyaan,”Singkat Sapulette.
Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.
Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).











Comment