AMBON,MR.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk ke sekian kalinya kembali mencecer tiga tersangka terminal transit tipe B Passo di Desa Passo,Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan berkaitan dengan kordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara jumbo dimaksud.
Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette mengungkapkan.Tim penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terminal transit Passo,di Desa Passo,Kecamatan Baguala Kota Ambon.tiga tersangka itu yakni,Angganoto Ura, Direktur Utama PT. Reminal Utama Sakti, Amir Gaus Latuconsina dan Karyawan CV. Jasa Intan Mandiri selaku tenaga ahli, Jhon Luky Metubun.
“Bahwa benar Senin (30/4) ada pemeriksaan terhadap tiga tersangka terminal transit Passo.AGL,AU,dan JLM,”Akui Samy ramah kepada Insan Pers di ruang kerjanya,Senin (30/4) petang.
Samy menjelaskan,Tiga tersangka datangi kantor nomor satu penegak hukum di Maluku itu sekitar pukul 08.00 Wit.
“Pemeriksaan sekitar lima jam. Pukul 10.00 Wit mereka diarahkan ke ruang penyidik untuk diinterogasi.Dan tepat pukul 14.00 Wit tim selesai periksa,”Imbuh Samy.
Sayangnnya Samy hanya menjelaskan sekilas terkait materi pemeriksaan yang berlangsung,Samy mengatakan mereka (terdakwa) diperiksa terkait kordinasi BPK RI dalam menghitung kerugian negara.
“Mereka diperiksa terkait kordinasi kerugian negara.Untuk secara detailnya saya juga tidak tau,tapi yang jelas seperti itu agendanya,dan mereka juga memberikan keterangan dihadapan penyidik antara satu sama lain,”Kunci Samy.
Diketahui sebelumnya tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mangkrak tersebut. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) proyek transit Passo tahun 2007-2011, Angganoto Ura, Direktur Utama PT. Remina Utama Sakti, Amir Gaus Latucnsina dan Karyawan CV. Jasa Intan Mandiri selaku tenaga ahli, Jhon Luky Metubun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette menuturkan, penetapan para tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup dengan nomor penetapan tersangka, A. G. L B-1236/S.1/Fd.1/08/2017, A.U nomor penetapan B-1235/s.1/Fd.1/08/2017. Sedangkan, tersangka J. L. M berdasarkan nomor penetapan B-1237/s.1/Fd.1/08/2017.
Sapulette juga menjelaskan, ketiga tersangka korupsi proyek pembangunan transit Passo dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(MR-07).











Comment