AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon dalam putusan bernomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 memutuskan dan menyatakan terlapor yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Hal tersebut disampaikan pelapor, Joga Papilaya kepada media ini di Ambon, Minggu,(2/9/18).
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama yaitu Joga Papilaya, kedalam model B.1 DPRD Kota perbaikan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Ambon dari partai Golkar Dapil I Kota Ambon; Patrcik Claudio Imanuel Rahakbauw kedalam model B.1 DPRD Kota perbaikan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Ambon dari partai Golkar Dapil III Kota Ambon; dan Rony Latumeten kedalam model B.1 DPRD Kota perbaikan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Ambon dari partai Golkar Dapil III Kota Ambon, selanjutnya dilakukan verifikasi syarat calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pemilu.
“Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi poin ketiga isi putusan Bawaslu Kota Ambon tersebut.
Adapun hal tersebut diputuskan pada rapat permusyawaratan Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Kota Ambon oleh M. Jen Latuconsina sebagai ketua majelis pemeriksa, Alberth J. Talabessy dan Daim Baco Rahawarin selaku anggota majelis pemeriksa, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon, dan diucapkan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Agustus 2018.
Dalam pointers menimbang, dijelaskan, bahwa Bawaslu Kota Ambon telah mencatat dalam buku registrasi laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu laporan dari Joga Papilaya, tertanggal 06 Agustus 2018, yang memberikan kuasa kepada Helmy Sulilatu,SH.MH dan Emmy.O. Bacho,SH.MH, dicatat dalam penerimaan berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu nomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018.
Bahwa Bawaslu Kota Ambon telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan hasil, dimana dari uraian laporan pelapor (Joga Papilaya) yaitu KPU Kota Ambon dalam hal ini Ketua KPU dan anggota telah menerima pendaftaran dan atau pergantian bakal calon legislatif partai Golkar Kota Ambon, atas nama Joga Papilaya, Claudio Patrick Rahakbauw dan Roni Latumeten. Dimana pergantian tersebut melanggar pasal 2, pasal 10 ayat(2), pasal 11, pasal 12, pasal 18 ayat(15) dan pasal 19 ayat(2) PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Bahwa pergantian tersebut dilakukan tanpa melalui pleno KPU dan tanpa melakukan verifikasi berdasarkan AD/ART dan atau peraturan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. Sedangkan pointers memperhatikan, surat edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal surat edaran penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu,” jelas Papilaya saat membacakan keseluruhan isi putusan Bawaslu tersebut. (MR-02)









Comment