by

Koruptor Dana Pemilihan dan Pelantikan Kades Se-Kota Tual Divonis 1,6 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Walau bola mata berkaca-kaca nyaris keluarkan air mata, Fatmawaty Kabalmay, hanya menahannya sampai mengikuti sidang agenda mendengarkan vonis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon hingga usai dengan sabar dan tenang.

Fatmawati divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman penjara selama satu tahun,enam bulan (1,6) kurungan penjara.

Menyatakan terdakwa secara  sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 1,6 tahun penjara,”Ujar Ketua Majelis hakim,Cristina Tetelepta,dibantu Bendrat Panjaitan dan Feliks Wuisan selaku hakim anggota pada sidang,Jumat,(9/11).

Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider satu bulan kurungan,sementara uang pengganti sebesar Rp.110 juta subsider satu bulan.

Sebelumnya lanjut Tetelepta,JPU  meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Terdakwa Fatmawaty Kabalmay berupa Pidana Penjara selama Dua Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000 juta subsider dua bulan kurungan.

Perkara ini  JPU Chrisman Sahetapy dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan 26 kepala desa se-Kota Tual tahun anggaran 2011 dananya bersumber dari Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Pedesaan (BPMD) Kota Tual.

BPMD Kota Tual mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp.700 juta lebih untuk pemilihan dan pelantikan dua puluh enam kades se-Kota Tual tersebut. Namun dana tersebut disalah gunakan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.393.190 juta.

Kemudian pada 12 September 2011, Victor Nanuru selaku bendahara pengeluaran membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan Nomor 002/SPP-TU/1.22.02.1/ 2011/KT yaitu permintaan tambahan uang persediaan atas kegiatan pemilihan dan pelantikan kades. SPP ini dikeluarkan untuk membayar biaya perjalanan dinas yang terealisasi 100 persen sesuai bukti laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran berupa jenis tambahan uang pada 8 Juni 2011 senilai Rp211,7 juta.

Selanjutnya, SPP dan SPM diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 13 November 2011 senilai Rp345,5 juta. SPP dan SPM ini ditandatangani Endy Renfaan selaku Bendahara Umum Daerah Kota Tual dan dana tersebut langsung masuk rekening bendahara pengeluaran BPMD sebesar Rp345,5 juta.

Setelah ditelusuri penggunaan dana dimaksud, terdakwa Fatmawati Kabalmay selaku KPA telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memasukan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar. Selain itu, lanjut JPU, sisa anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan dan pelantikan kades sebesar Rp110 juta telah diserahkan Victor kepada terdakwa pada akhir tahun anggaran 2012 dan saat itu saksi tidak lagi menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Alhasil, terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut sehingga total kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp393,190 juta.Tukas hakim

Usai membacakan amar putusannya,terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Sukur Kaliky SH, menyatakan menerima  putusan tersebut sementara JPU mengatakan pikir-pikir.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed