AMBON,MRNews.com,- Penyidikan kasus penganiayaan di Talake, Kota Ambon, yang menyebabkan korban RRS meninggal dunia terus digencarkan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang dibackup Polda Maluku.
Diketahui, almarhum RRS dianiaya AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta. Akibatnya, korban meregang nyawa. Pelaku AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat katakan, sesuai hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, almarhum ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.
“Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan, dari data kependudukan KK korban yang kami terima korban lahir tanggal 08 Mei 2005. Sehingga korban saat ini berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” jelasnya di Ambon, Kamis (3/8).
Dari bukti kependudukan yang ditemukan itu, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus tersebut.
“Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolda Maluku, tambah Ohoirat, juga turut berduka cita atas kematian korban. Ia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Maluku, khususnya di kota Ambon.
“Bapak Kapolda juga sampaikan turut duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berharap jangan ada lagi kekerasan yang seperti ini di masyarakat. Sehingga perlu ada sanksi berat untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MR-02)











Comment