by

Konflik Tapal Batas Pelauw-Kariu Diselesaikan Secara Hukum

AMBON,MRNews.com,- Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengaku, konflik tapal batas antara warga Pelauw dan Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) saat ini dalam proses penyelidikan. Artinya tetap diselesaikan secara hukum.

“Masyarakat Pelauw, Ori dan Kariu sepakat agar konflik tersebut dapat diselesaikan secara hukum,” tandasnya dalam dialog interaktif bersama Abdullah Latuapo, Ketua MUI Maluku dan Pdt. Rudy Rahabeat, Wakil Sekretaris Umum Sinode GPM di Studio RRI Ambon, Kamis (3/2/22).

Dikatakan, Forkopimda yang turun langsung tatap muka dengan masyarakat Pelauw, Ori dan Kariu pun sepakat persoalan ini harus diselesaikan secara hukum.

“Polda Maluku saat ini telah melaksanakan operasi Aman Nusa 1 untuk penanganan konflik Pelauw-Kariuw. Jadi kondusifitas pada kedua kelompok yang bertikai menjadi tanggungjawab kami,” tukas Rum.

Mengenai peredaran senjata api (Senpi), Rum mengaku Polda Maluku telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih menggunakan secara ilegal agar dapat menyerahkannya dengan baik-baik.

“Kita sudah meminta masyarakat untuk menyerahkan Senpi yang masih disimpan. Bila diserahkan tidak akan diproses hukum dan apabila tertangkap akibat di razia/swiping petugas maka kami akan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Sekretaris Umum MPH Sinode GPM, Pdt. Rudy Rahabeat mengungkapkan, pihaknya sepakat bahwa warga yang membawa dan gunakan Senpi secara Ilegal agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak saja cukup dengan himbauan dan sosialisasi. Harusnya ada tindakan cepat dari kepolisian untuk merazia Senpi yang ilegal digunakan masyarakat yang bertikai. Sehingga kedepan tidak disalah gunakan ketika ada pertikaian,” ingat Rahabeat.

Selain masalah Senpi, kata Rahabeat, sorotan lain yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana warga Kariu yang saat ini mengungsi di Negeri Aboru bisa balik ke tanah adatnya tanpa ada tekanan dan intimidasi dari pihak manapun.

“Karena kita adalah warga bangsa dan masyarakat Indonesia, kita harus patuh kepada hukum di negara ini. Maka warga Kariu harus tetap kembali ke tanah adatnya, secepat mungkin. Ini tanggungjawab pemerintah untuk memastikan agar berjalan sesuai harapan,” tukas Rahabeat.

Terakhir tentu sambungnya, persoalan konflik kemanusiaan antara Kariu-Pelauw adalah masalah pengungsi harus menjadi perhatian bersama saat ini.

“Yang kita harus perhatikan dalam pertikaian tersebut yaitu adalah masalah pengungsi karena itu adalah hal yang paling krusial,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed