by

Kondisi PD Panca Karya Berangsur Membaik

-Maluku-1,613 views

AMBON,MRNews,com.-  Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya Anthonius Silhaloho mengaku jika membenahi PD Panca Karya bukan hal yang mudah. Karena itu, komitmen untuk berbenah menuju perbaikan terus dilakukan secara bertahap.

“Sejak saya ditunjuk dan dilantik bulan September 2018 lalu dan atas arahan gubernur untuk melakukan perbaikan dan penataan menjadi lebuh baik maka hal itu yang terus dilakukan. Jika sebelumnya  gaji karyawan dan THR belum dibayar  kini  sudah dibayarkan termasuk hak-hak karyawan yang menjadi tanggungjawab perusahaan, sudah diberikan semua. Bahkan untuk biaya oprasional sudah bisa ditanggulangi sendiri sehingga bisa dikatakan kondisi PD Panca Karya berangsur membaik,” ungkap Silhaloho yang didampingi Dirut Operasional, Temmy Talaohu di DPRD Maluku.

Ditambahkan, saat baru memimpin perusahan dari enam kapal milik Panca Karya hanya terdapat satu kapal yang beroperasi. Lima lainnya menjalani masa perawatan doking  dan empat lainnya dalam kondisi rusak lantaran keterbatasan anggaran. Namun saat ini  kondisi kapal-kapal tersebut sudah mulai beroperasi dan hanya tinggal satu yang masih dalam proses doking, termasuk beberapa bus yang selama ini digunakan sebagai transportasi darat.

PD Panca Karya juga sementara meleberkan sayap dengan membuka tiga bidang usaha yaitu, bidang PU,  pertanian dan perikanan  dari yang sudah berjalan tiga bidang usaha sebelumnya yakni, transportasi, perbengkelan dan kehutanan.

“Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang bidang usaha PD Panca Karya, terdapat enam bidang usaha dari yang sebelumnya hanya tiga yang jalan, tahun ini tiga lainnya sudah bisa jalan agar bisa mencapai target PAD yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Karena itu usaha ini ini, ditandai dengan sudah dilakukan kerja sama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understand (MoU) antara pihak Pertamina dengan perusahan asing Prancis PT Solotance Baci dengan nilai investasi sebesar Rp 1,3 triliun.

Dirinya juga membantah jika adanya informasi karyawan di PHK secara sepihak. Dijelaskan jika, setiap tahun berjalan karyawan yang bekerja menggunakan sistim kontrak atau ada perjanjian masa kerja. Sehingga jika ada yang masa kontraknya sudah selesai, maka secara otomatis masa kerjanya sudah jatuh tempo. Namun jika masa kontraknya sudah selesai dan ingin bekerja kembali yang bersangkutan harus kembali mengikuti seleksi yang disertai dengan melengkapi dokumen sesuai dengan keahlian masing-masing. (MR-01)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed