AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama KPU dan Bawaslu Maluku telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Senin (27/11) malam.
Ketua Bawaslu Maluku Subair katakan, sesuai NPHD, besaran hibah yang dialokasikan Pemprov Maluku kepada pihaknya sebesar Rp 85,3 miliar. Namun Bawaslu hanya akan menerima Rp 8 Miliar atau 9 persen di tahun 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah, dari yang seharusnya 40 persen.
“14 hari setelah penandatanganan NPHD, sudah harus dicairkan dananya Pemda kepada Bawaslu. Tahap pertama harusnya 40 persen tapi kemampuan keuangan daerah hanya bisa 8 Miliar,” tandas Subair kepada awak media, Senin malam.
Sisa 31 persen untuk tahap pertama sesuai janji Pemda akui Subair, akan dibayarkan di Januari 2024. Kemudian diikuti pencairan 60 persen pasca 40 persen telah dituntaskan Pemda kepada Bawaslu maupun KPU.
Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
“Maka kalau kita merujuk kesepakatan kan 85,3 Miliar berarti sekitar 32 Miliar lebih itu harus dibayarkan Pemda di tahun ini. Tapi faktanya nanti hanya diberikan 9 persen atau sekitar 8 Miliar saja tahun ini karena kemampuan keuangan daerah bisa segitu saja,” jelasnya.
Walau tidak capai 40 persen di tahun ini namun diharapkannya, anggaran itu tidak menghambat proses pengawasan Pemilu oleh Bawaslu. Termasuk untuk membayar honor pengawas kelurahan/desa dan kecamatan se-Maluku yang harus dilakukan di bulan pertama 2024.
“Dari sisi penggunaan anggaran dan kebutuhan semoga tidak ada masalah. Pemda wajib realisasikan itu sesuai isi NPHD yang diteken dan sudah ada garansi. Kalau Pemda memenuhi komitmennya cairkan dana di Januari 2024 saya yakin bisa nutup,” ulas Subair.
Sementara, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyatakan, pihaknya mendapat alokasi dana hibah dari Pemprov untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024 senilai Rp 178 Miliar lebih. Dimana sesuai Permendagri 41/2020, 40 persen wajib dicairkan di 2023 dan 60 persen di 2024.
“Setelah ini kita akan buka rekening dan Pemda mentransfer ke rekening itu paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Lebih cepat juga lebih baik. Semoga terealisasi 40 persen,” tukas Kubangun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie yang coba dikonfirmasi perihal alokasi dana hibah ke KPU dan Bawaslu di tahun ini sesuai Permendagri, yang mana Bawaslu hanya akan terima 9 persen, padahal wajib 40 persen, Sadali mengaku hal itu sesuai kondisi keuangan daerah.
“Sesuai kondisi keuangan daerah. Tapi nanti di tahun 2024 kita full. Yang kekurangan di 2023 akan ditutup di 2024,” jelas Sekda.
Pemda lanjut Sekda, menjamin kekurangan anggaran yang dialokasi ke kedua penyelenggara Pemilu itu bisa diselesaikan.
“Menjamin. Anggaran 2024 sudah duduk koq, masa seng jamin,” tegasnya.
Menyoal anggaran untuk pengamanan Pemilu bagi TNI-POLRI, dia juga memastikan telah tersedia.
“Pokoknya seluruh anggaran untuk pelaksanaan Pemilu serentak, Pemda telah rangkum. Baik untuk keamanan. Angka pasti beta seng hafal tapi sudah terakomodir di APBD 2024,” pungkas Sadali. (MR-02)






Comment