by

Kasus Lipren’t, Ohoirat: Ini Negara Hukum, Siapapun Harus Tunduk

AMBON,MRNews.com,- Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu siapapun harus taat dan tunduk kepada hukum, tanpa kecuali dan pandang bulu. Termasuk Lipren’t Ode atau Lipren’t Ode Filla, sang pemfitnah Kapolda Maluku yang baru dibekuk polisi Sabtu (27/7) dini hari di Tangerang, Banten.

Demikian penegasan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat menanggapi pernyataan Ali Fanser Marasabessy, ketua umum pusat pemuda Bravo 5 di beberapa media yang menyebut “Kapolda Maluku Jangan Baper” terkait kasus yang menjerat anak buahnya, Lipren’t.

“Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu siapapun harus taat dan tunduk kepada hukum, tanpa kecuali,” tukas Ohoirat kepada awak media via WhatsApp, Minggu (28/7/19).

Pasalnya sesuai data kepolisian, sebut Ohoirat, ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Lipren’t yang saat ini disidik dan lidik, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya, diantaranya pertama; laporan polisi no. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tgl 29 Desember 2017, dengan nomor Sp. Sidik : Sp. Sidik/26/VII/2019/Ditreskrimsus, tgl 18 Juli 2019, pasal yang disangkakan; pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Psl 310 ayat (2) KUHP dengan tersangka Lipren’t Ode dengan akun FB Lipren’t Ode Filla.

Kedua, laporan polisi No. LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tgl 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik No. Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tgl 05 Maret 2019, pasal yang disangkakan; Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Psl 310 ayat (2) KUHP dengan tersangka Lipren’t Ode dengan akun FB Lipren’t Filla.

Ketiga, laporan polisi nomor : LP-A/335/VII/2019/Maluku/SPKT, tgl 27 Juli 2019 dengan nomor Sp. Sidik : Sp. Sidik/27/VII/2019/Ditreskrimsus, tgl 27 Juli 2019, pasal yang disangkakan; Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Keempat, laporan pengaduan tertulis oleh pelapor Dr. Jusuf Madubun, M.Si.(WR III Unpatti) dengan terlapor Lipren’t Ode Filla, yang dilaporkan Kapolsek Teluk Ambon pada tanggal 8 Mei 2019. Saat ini kasus ditangani Sat.Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dengan SPRIN Lidik nomor : Sp Lidik/72/V/2019/reskrim, 9 Mei 2019, perkara penghinaan (sebagaimana tertuang dalam pengaduan), sesuai pasal 207 KUHP.

“Beberapa kasus dan permasalahan hukum itu yang sedang dijalani Lipren’t yang saat ini disidik dan lidik, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya,” tukas pemilik tiga melati emas di pundak.

Sebelumnya diketahui, Liprent alias Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kompol Marcus Tahya, bersama tim yang dibackup AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (27/7) pukul 04.00 WIB.

Liprent ditangkap dalam tiga LP diatas dan satu laporan dari Unpatti, termasuk kasus fitnah Kapolda Maluku sebagai mafia tanah di Batumerah. Lipren’t pun sudah tiba di Ambon untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed