AMBON,MRNews.com,- Kasus penganiyaan yang diduga dilakukan tersangka, Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta hingga menyebabkan RRS, warga Ponegoro atas meninggal dunia masih bergulir.
Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiaayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif tegaskan, telah minta Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar untuk terus koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terkait proses hukum terhadap tersangka yang SPDP-nya sudah masuk Jaksa.
“Dirkrimum saya juga minta untuk terus koordinasi. Sebab pada intinya adalah persoalan ini harus kita tindak lanjut sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku,” tandas Kapolda di Ambon, Minggu (6/8).
Hal ini menurut Kapolda, karena dirinya pun tidak ingin lagi ada kekerasan-kerasan yang seperti ini di Maluku. Orang Maluku baginya, jangan identik kekerasannya yang kemudian kriminalitas. Tapi harus kekerasan melawan kemiskinan dan kebodohan.
Sehingga kalau ini terjadi, tentu harus dilakukan proses sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada keistimewaan.
“Kita turunkan tim untuk mengecek semua, supaya nanti tidak ada asumsi-asumsi di luar. Ini umurnya berapa?. Kita kroscek ke Dukcapil, kita kroscek kepada kartu keluarga. Karena simpang siur diluar, tapi sudah clear lewat koordinasi dan sesuai data,” jelasnya.
Dengan demikian persepsi bahwa kepolisian harus perlakukan Undang-undang Perlindungan Anak terhadap tersangka kata Kapolda, tidak bisa diterapkan.
“Tapi yakini saya selalu Kapolda memberi asistensi pada Polresta agar ini ditangani dan kita upayakan nanti ada pasal-pasal berlapis yang kita bisa tindaklanjuti. Tidak hanya 351 tapi kita lihat sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan baik saksi maupun barang bukti,” tegas Lotharia.
Lebih lanjut dirinya juga empati dan turut berdukacita kepada korban dan keluarganya. Sembari berharap jangan ada lagi kekerasan seperti ini di Maluku khususnya kota Ambon.
“Pasti, tidak ada yang ditutupi. Kita gelar bahkan kalau ada yang ingin bertanya lebih baik datang ke kita, kita jelaskan bersama. Daripada membuat opini-opini di medsos dan sebagainya yang justru malah tidak sesuai fakta hukum yang ada, kita terbuka,” pungkasnya. (MR-02)











Comment