by

Kalah di Pengadilan, JPU Kasasi Latumeten dan Soplanit

AMBON,MRNews.com.- Merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang memutus bebas murni terdakwa Mourits Latumeten dan Elkiopas Soplanit dalam perkara pemalsuan surat eksekusi dan Kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perbuatan tidak menyenangkan pada objek lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, membuat JPU Kejati Maluku, Awaludin, melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.

Menurut JPU, majelis hakim yang memutus perkara ini tidak memutuskan sesuai fakta sidang yang berada dalam persidangan.Oleh karena itu, dirinya nyatakan kasasi,dan memori kasasinya sudah dimasukan di PN Ambon Selasa (4/12). “Kami Kasasi karena putusan hakim tidak sesuai dengan fakta sidang,” ujar Awaludin usai memasukan memori kasasi di PN Ambon, Selasa, (4/12/18).

Menurut Awaludin, sesuai mekanisme ketika surat penetapan eksekusi turun dan di bawakan ke lokasi objek yang dieksekusi itu, seharusnya dari pihak juru sita PN Ambon. Tapi perkara ini lain lagi, yang terjadi bukan seperti itu. “Khan salah! Masa yang pasang papan eksekusi itu kedua terdakwa.(Elkiopas dan alm Yacob Hole) padahal aturan tidak begitu,” kesal Dia.

Riskannya lagi lanjut Awaludin, papan eksekusi yang dipancang dalam lokasi objek tersebut tidak tepat.kedua terdakwa memasang papan dimaksud pada lokasi tanah milik orang lain (Betty Pattikaihattu). “Faktanya khan lahan masih bermasalah itu.berarti kan salah toh! Jadi intinya begitu lah!kalau soal materi kasasinya lebih banyak sudah diuraikan dalam memori kasasi sehingga nanti saja baru hakim MA melihat hal ini,” tukas JPU.

Sekedar tahu, perkara ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,sementara majelis hakim yang diketuai R.A.Didi Ismiatun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memvonis bebas murni kedua terdakwa pada sidang Selasa pekan lalu.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed