by

Jual Narkoba, Pemuda Talake Divonis Tujuh Tahun Penjara

AMBON,MR.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Frangky Berhitu alias Angky dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam amar putusan hakim menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika jenis ganja sebanyak 13 paket ganja ,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Persidangan yang terhormat terdakwa dinyatakan secara sah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh (7) tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta subsider delapan bulan kurungan.apabila tidak dibayarkan terdakwa dikenakan pidana penjara selama tiga bulan kurungan,”Ungkap Majelis Hakim yang diketuai  Heri setiobudy.didampingi Luky R Kalalo dan philip Phangalila selaku hakim anggota.

Pemuda yang bermukim dikawasan Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu menurut Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba,sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai membacakan amar putusan,hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama JPU menindak lanjuti putusan tersebut berselang tujuh hari.apabila tidak ada upaya hukum lain maka keputusan tersebut dinyatakan sah dan memiliki keputusan hukum tetap.Kunci  Hakim sembari menutup sidang.

Diketahui dalam  putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,

Sebelumnya JPU me­nuntut terdakwa narkoba Franky Berhitu alias Angky (42), dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (12/4).

JPU mengatakan Perbuatan terdakwa jelas melanggar ketentuan pasal 114 ayat I Undang-Undang RI No­mor 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU mengatakan, ter­dakwa juga diwajibkan mem­bayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, dalam dak­waan­nya, JPU menjelaskan, pada 9 November 2017 sekitar pukul 11.00 Wit terdakwa ditangkap oleh anggota sat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di kediamnanya di Talake RT002/RW003, Keca­matan Nusaniwe Kota Ambon.

Sebelum menangkap terdakwa, aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap rekan terdakwa Tes­ken, saat ditangkap polisi mene­mukan ganja dalam penguasan­nya.  Kemudian ketika diinterogasi, Tasken mengaku memperoleh ganja tersebut dari terdakwa.

Setelah itu polisi menuju rumah terdakwa ternyata selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 13 paket ganja siap diedar dari rumah terdakwa. Kepada polisi terdakwa saat itu mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu warga Jayapura bernama Guru. Terdakwa menjual­nya dengan harga per paket ber­variasi antara Rp 1,5 juta sampai dua juta. Terdakwa mengaku, dari hasil penjualan ganja tersebut dia men­dapat fee sebesar Rp3 juta.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed