AMBON,MR.-Mantan Kepala Kantor PT Pos cabang Tepa, Kecamatan Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Lucas Lolonluan (51), dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD Cabang Wonreli pada persidangan, Senin (21/5).
Menurut JPU, terdakwa Lucas Lolonluan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang remis kantor pos Tepa sebesar Rp 300 juta.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Sebab perbuatan terdakwa terbukti melakukan tipikor terhadap dana remis kantor pos Tepa,” kata Danang, JPU Kecabjari Wonreli, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon. Diketuai Pasti Tarigan, didampingi dua hakim anggota Jenny Tulak dan Jefri Sinaga.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan oleh JPU Kecabjari Wonreli membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
JPU melanjutkan,Pertimbangan JPU menyebutkan, yang membuat terdakwa Lucas Lolonluan dihukum penjara karena perbuatan selain terbukti korupsi, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengar pembacaan tuntutan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.
Sebelumnya diketahui dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sisa operasional atau remis Kantor Pos tahun 2017 sebesar Rp 300 juta.
Terdakwa diduga telah menggelapkan dana Rp 300 juta tersebut untuk kepentingan pribadinya akibatnya negara mengalami kerugian.
Terdakwa dituding menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai kepala kantor pos saat itu dengan menggunakan anggaran sisa Rp 300 juta. Dana sisa tersebut seharusnya kembalikan ke kas negara, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dana ratusan juta tersebut tidak dapat terpakai habis, sehingga sesuai mekanisme dikembalikan ke rekening Kantor Pos Induk di Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.
Tapi faktanya, dana sisa Kantor Pos Tepa di MBD harusnya disetor kembali melalui Kantor Pos Saumlaki, untuk di transfer ke Kantor Pos Tual. Tapi uang sisa itu tidak disetor melainkan digelapkan oleh terdakwa. (MR-07).











Comment