AMBON,MRNews.com,- Menjelang datangnya ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah tahun 2018, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (14/5/2018), mengeluarkan himbauan kepada pengusaha tempat hiburan, restaurant, rumah makan, rumah kopi, bola sodok, tempat permainan anak-anak dan semua lapisan masyarakat.
Dalam himbauan atau pengumuman yang bernomor 451.13/03/PENG/2018, Walikota menegaskan bahwa untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam wilayah Kota Ambon, dimintakan untuk memperhatikan sejumlah hal, yakni pertama, bagi pengusaha karaoke, PUB, BAR dan/atau tempat-tempat hiburan sejenis lainnya untuk menutup sementara kegiatannya selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadhan 1439 Hijriah oleh Menteri Agama RI.
Sedangkan untuk hari-hari berikutnya, siang hari ditutup dan malam hari dibuka mulai pukul 22.00 WIT sampai dengan pukul 02.00 WIT.
Kedua, bagi para pengusaha restaurant dan rumah makan, rumah kopi dan cafe agar dapat memasang kain tabir atau tirai pada pintu masuk atau jendela tempat usaha. Agar tidak mengganggu pandangan umum dan menghomati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ketiga, terhadap aktifitas usaha bola sodok dan tempat permainan anak-anak, dibuka mulai pukul 09.00 WITÂ dan akan ditutup sementara waktu pada pukul 12.30 WIT sampai dengan pukul 13.55 WIT. Aktivitas usaha akan dilanjutkan atau diaktifkan kembali pada pukul 14.00 WIT dan ditutup lagi pada pukul 16.00 WIT, untuk persiapan sholat Ashar dan buka puasa.
Keempat, masyarakat Kota Ambon dihimbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari di tempat-tempat umum agar tidak mengganggu umat muslim yang sementara melaksanakan ibadah puasa.
“Harapannya, apa yang disampaikan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab oleh semua pihak, baik pengusaha maupun masyarakat. Serta diminta tetap menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan demi kepentingan bersama,” tandas Walikota Ambon. (MR-05)











Comment