by

Jauhar Usemahu Dituntut Delapan Tahun Enam bulan Penjara

AMBON,MR.- Jauhar Usemahu alais Jo terdakwa dugaan korupsi dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Amahai,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) harus menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng dengan penjara selama delapan tahun enam bulan (8,6) penjara,tuntutan penuntut umum tersebut terlihat berat dalam perkara dimaksud dikarenakan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara kepada penyidik,ataupun dalam persidangan-persidangan  sebelumnya.terkesan juga terdakwa seakan-akan tidak mengakui perbuatannya alias “masa bodoh”.

Pantauan Mimbar Rakyat,persidangan tersebut ketika ditutup majelis hakim,terdakwa dengan wajah tertunduk seraya menepis senyum meniggalkan ruangan sidang,sambil diarahkan kuasa hukumnya keluar ke halaman PN Ambon.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18.UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya terdakwa Jauhar Usemahu alias Jo selaku mantan kepala BRI Unit Amahai dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan kurungan (8,6),”Sahut JPU, Rian Lopulalan dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan Selasa (5/6) siang.

Selain hukuman penjara terdakwa Jauhar Usemahu juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Tak hanya itu,terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara sebesar Rp.1.482.002.000,dan  apabila terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” Kata Lopulalan.

Yang memberatkan lanjut JPU,perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor,perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp. 2 miliar.kemudian yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan juga memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa yang selaku mantan kepala BRI Unit,mengambil uang brankas BRI Unit Amahai secara  bertahap dan bervariasi. Dimana terdakwa mengambil kunci cadangan brankas dari Taller sehingga bertahap mengambil uang  pertama sebesar  Rp.35.000.000,kedua Rp.40.000.000  juta  selanjutkan pada tahap berikut hingga tahap  akhir terdakwa mengambil uang melebihi permintaan Teller/kasir misalnya penarikan uang pada  kas induk sebesar Rp.20.000.000. tapi terdakwa mengambilnya lebih sebesar Rp.10.000.000.namun pada pencatatan dibuku register uang hanya Rp.20.000.000.

Terdakwa juga mengelabui petugas resident auditor di Kantor BRI Cabang Masohi dengan membuat penarikan uang  tanpa menyetor kepada Taller (fiktif) atau melakukan pembukuan tambahan tanpa disertai dengan tabungan uang tunai. Padahal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BRI Unit Amahai yang ada Taller harus menandatangani atau paraf pada slip penarikan tapi pada slip penarikan itu, terdakwa meniru tanda tangan Taller untuk melakukan penarikan fiktif karena kunci cadangan dipegang terdakwa.

Pada 11 Maret 2017 aksi terdakwa diketahui saksi Umenelette (pramubakti),Endah S.Laumber (Teller), Wahyuni Rumadaul (pelaksana kredit),Fery Karepensina (Cortemer Cervice),Agung Tra Saputra (petugas KUS) dan  Indris Tuanaya (Swcurity Bank) ketika tiba di kantor dan melanjutkan pekerjaan mereka mengetahui terdakwa  mengambil uang di brankas  Rp.370.000.000 tanpa melalui SOP.usai mengambil terdakwa mengembalikan kunci kepada saksi Endah S.Lumber (Taller) langsung membawa uang tersebut yang sudah terbungkus di dalam kertas F4  ke rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa yang kerap melakukan pengambilan uang tersebut akhirnya dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Malteng,dan ketika dilakukan penyelidikan,hingga penyidikan,ternyata benar terdakwa gunakan uang itu untuk memperkaya diri yakni membayar uang angsuran pinjaman di Bank BRI Amahai dan berfoya-foya saat pergi ke Jakarta.perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.544.352.000 (satu miliar limah ratus empat puluh empat juta  tiga ratus lima puluh dua ribuh rupiah).Tutup JPU.

Usai membacakan amar tuntutan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Jimmy Waly selaku hakim ketua didampingi Leo Sukarno dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota,menunda persidangan hingga Kamis (28/6) dengan agenda pledoi dari kuasa hukumnya,antaranya Noke Philips Pattirajawane SH,Marnex Salmon SH.(MR-07)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed