AMBON,MR.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku marathon melakukan pemeriksaan lanjutan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit speed boat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku-Malut yang telah menyeret dua orang tersangka masing-masing, Zadrach Ayal selaku PPTK dan Ampi Mirsa Matalata selaku Direktur CV Damas Jaya.
Padahal pekan kemarin, tim korps adhyaksa Kejati Maluku itu juga telah mencecar saksi-saksi dari ketua dan anggota Pokja terkait pembelian dua unit speed boat tersebut.kemudian hari ini Senin (8/10),tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sekertaris pokja dan anggota pemeriksa barang untuk berkas perkara tersangka zadrach Ayal selaku PPTK dalam proyek ini.
“Hari ini ada pemeriksaan saksi inisial JS selaku sekertaris pokja dan anggota pemeriksa barang untuk tersangka Z.A, dalam perkara pengadaan dua unit speed boat BPJN,pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wit sampai pukul 14.00 Wit,saksi dicecar dengan 39 pertanyaan, dari Penyidik Kejati Maluku,I gede Wirahtama,”Kata kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi.Penkum) Kejati Maluku,Samy Sapulette MH,kepada wartawan di ruang kerjanya,Senin (8/10).
Hanya saja,juru bicara Kejati Maluku itu tidak menjelaskan secara mendalam tentang materi pemeriksaan tersebut ,Sapulette hanya menjelaskan sekilas dari sampul agenda pemeriksaan tim penyidik dimaksud.
“Itu ranah penyidik jadi tidak bisa dibuka,rekan-rekan media ikuti saja perkembangan kasus ini,”Tutup Sapulette
Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat. Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat. Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).











Comment