by

Jadi Tersangka, Kadis Kominfo-Sandi Ambon Masuk “Hotel Prodeo”

AMBON,MRNews.com,- Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo-Sandi) Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021 masuk babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan empat tersangka sekaligus menjebloskan mereka ke “hotel prodeo” Rutan Kelas II-A Ambon, Kamis (30/11).

Mereka diantaranya Kepala Diskominfo-Sandi Ambon Joy Rainer Adriaansz. Selain Joy, tiga rekannya CT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga Pokja Kominfo tahun 2021 dan pelaksana kegiatan pengadaan Command Center Ambon, Yermia Padang yang juga Sekretaris BPD HIPMI Maluku.

Keempatnya dijerat atas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Ambon, Adriansyah katakan, setelah melalui ekspos gelar perkara, tim penyidik telah mengusulkan kepada pimpinan dan sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

“Masing-masing JRA selaku Kadis Kominfo-Sandi Ambon, serta selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), CT, HP dan YP selaku pelaksana kegiatan pengadaan command center Kota Ambon tahun 2021,” ungkap kepada wartawan, Kamis (30/11).

Tim penyidik kata Kajari, tetapkan keempatnya berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Dimana modus operandinya yaitu tersangka JRA selaku Kadis dan KPA telah mengarahkan Bendahara untuk melakukan pertanggungjawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan pada Dinas Kominfo-Sandi Kota Ambon.

“Tersangka JRA lalu arahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan yaitu, kegiatan fiktif, yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen,” tukas Kajari.

“Serta mark up kegiatan dan arahakan PPK pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama Pokja Dinas Kominfo yaitu CT dan HP untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu saudara YP untuk memenangkan tender perangkat dan peralatan command center,” sambungnya.

Para tersangka, lanjut Kajari, berdasarkan pertimbangan hukum karena ditakutkan akan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana maka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini. Jika kemudian, dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan,” tukasnya.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KTPidana.

“Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urainya.

Untuk kerugian negara tambah dia, berdasarkan taksiran penyidik sementara mencapai Rp. 536 juta.

“Sementara akan dirampungkan hasil audit PKN (Perhitungan Kerugian Negara -red) oleh auditor pemerintah. Bisa saja bertambah,” kunci Ardyansah.

Sekedar tahu, keempat tersangka sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang selanjutnya mengubah status mereka menjadi tersangka oleh tim penyidik. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed