AMBON,MRNews.com,- DPR-RI menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 dengan tujuh (7) agenda utama yang dipimpin Ketua DPR-RI Puan Maharani, Selasa (21/11).
Salah satu agenda paripurna ialah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif Baleg DPR-RI tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Anggota DPR-RI dapil Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa didapuk menjadi juru bicara (Jubir) fraksi Gerindra dalam rapat paripurna tersebut.
Usai paripurna, HL sapaan akrab Lewerissa mengaku, beberapa hal yang menjadi catatan fraksi Gerindra terkait RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota adalah bahwa saat ini ada 101 daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala daerah sejak tahun 2022.
Dan tahun 2023 ini, akan ada lagi 170 daerah yang diisi Pj Kepala daerah. Ada 270 kepala daerah yang terpilih saat pelaksanaan Pilkada tahun 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Selain itu ada empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat. Sehingga jika jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nantinya akan berjalan di bulan November 2024, maka akan ada 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah defenitif di tahun 2025.
“Itulah yang menjadi alasan mengapa dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat terhadap UU tersebut,” tegas Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku itu.
Selain itu kata dia, ada beberapa norma tambahan yang diberi penegasan oleh fraksi Gerindra yaitu bagi rekan-rekan anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ingin maju dalam Pilkada, tidak perlu mengundurkan diri tapi cukup dengan mengajukan cuti saja.
“Fraksi Gerindra juga mendukung penguatan anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD kepada penyelenggara Pemilu dan Pemilukada dengan menambahkan frasa “sesuai dengan kebutuhan pemilihan”. Itulah wujud dukungan politikGerindra terhadap penyelenggara Pemilu yang akan melaksanakan tugasnya,” pungkasnya. (MR-02)











Comment