by

Haurissa: Santunan Kematian Dibayar Sesuai Data & Mekanisme

AMBON,MRNews.com,- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Ambon memastikan, santunan kematian dibayar sesuai data dan mekanisme yang dijalani, bukan sebaliknya yang santer diisukan bahwa data kematian tak dimiliki Disdukcapil tetapi realisasi ada sebesar Rp 6 miliar di dua tahun terakhir, 2018 dan 2019.

“Kalau bilang Capil bayar santunan duka tanpa data itu mana mungkin, santunan itu dibayar ketika orang telah memiliki akte kematian, karena tanpa akte kematian uang duka tidak cair. Dengan demikian, wajib mengurus akte, bukan keterangan dari lurah. Akte kematian diterbitkan baru dilanjutkan ke bendahara di BPKAD untuk mengambil uang santunan. Data kita ada jelas dan itu semua dilakukan sesuai mekanisme,” ungkap Plt Kadisdukcapil kota Ambon, Marsella Haurissa kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/8/19).

Haurissa mengaku, santunan kematian itu Dukcapil hanya juru bayar sebab yang mengakomodir di APBD adalah bagian pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD). “Jadi setelah kita lakukan permintaan, biasa itu kita diberikan Rp 50 juta untuk 25 orang. Kalau 25 orang itu selesai kita berikan pertanggungjawaban ke BPKAD maka untuk selanjutnya dia meminta lagi untuk realisasi tahap berikutnya, baru kita lakukan tahap pembayaran untuk penerima selanjutnya,” bebernya.

Jelasnya menurut Haurissa, data kematian itu ada. Dimana dari Januari-Agustus 2019, total yang sudah santuni kepada masyarakat yang mengalami duka atau ahli waris sebanyak 1.638 orang dengan masing-masing menerima Rp 2 juta atau mencapai Rp 3,2 miliar lebih. Sedangkan untuk tahun 2018, santunan kedukaan diterima ahli waris sebanyak 2.850 orang atau mencapai Rp 5,7 miliar. Karena itu, prinsipnya tidak mungkin santunan kematian dibayar kalau tidak punya akte kematian, sebab semua berjalan sesuai mekanisme.

“Jadi kalau dia urus akte, akte kita terbitkan, setelah terbitkan kita lanjutkan ke bendahara untuk memperoleh santunan kematian. Kita bayar sesuai akte. Masa dia tidak punya akte kematian datang minta uang duka. Apalagi penerimaan uang itu juga ada batas waktu. Lewat satu bulan tidak bisa lagi diberikan uang santunan jika tidak ada pengurusan oleh ahli waris. Soalnya, kalau mereka terima tidak sesuai perlu dipertanyakan. Apakah mereka mengurus langsung atau pakai calo. Jelasnya keluar dari bendahara itu Rp 2 juta sesuai SK Walikota,” paparnya.

Terpisah, sekretaris kota Ambon A.G.Latuheru mengaku data lengkap soal orang meninggal per bulan dan tahun ada di Dukcapil. Tapi tidak semua orang meninggal di Ambon dapat santunan duka, kecuali mereka pemegang KTP Ambon saja yang dapat. Meski tinggal di Ambon puluhan tahun, tapi tidak urus atau miliki KTP maka tidak bisa dapat. Juga walau baru tinggal 6 bulan dan punya KTP maka pasti dapat serta mengurus akte kematin.
Tujuannya, mendorong agar tertib administrasi kependudukan.

“Berita di media saya baca juga terkejut, itu sumber informasinya darimana, saya tidak tahu. Tapi memang semua proses dan mekanismenya masuk di anggaran bantuan duka. Dana itu diambil dari bagian keuangan dan diserahkan ke Dukcapil, nanti ada duka baru Capil yang membayar setelah ada bukti akte kematian dan jelas warga kota. Jadi kalau dibilang dana keluar tanpa ada data juga saya bingung nggak mungkin. Padahal itu juga Khan sudah mulai proses audit oleh BPK,” tukasnya.

“Pastinya tidak pernah Dukcapil membayar tanpa ada dokumen. Dokumen yang dimaksud salah satunya akte kematian, kemudian kartu keluarga dan KTP dari almarhum atau almarhumah termasuk dengan yang menerima itu namanya harus ada tercatat dalam kartu keluarga karena dia sebagai ahli waris. Jadi tidak pernah ada yang dibayar tanpa ada dokumen,” sambung Latuheru. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed