by

Habisi Nyawa Orang, Tupanwael Dituntut 9 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Abraham Tupanwael alias Barvo (19), dengan pidana penjara sembilan tahun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis kemarin.

Hukuman JPU tersebut, lantas terdakwa Abraham Tupanwael (19), warga Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, Malteng itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dominggus Pattiradjawane, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Abraham Tupanwael, dengan pidana penjara selama sembilan tahun,”  kata JPU Kejari Ambon Yunita Sahetapy, saat membacakan amar tuntutan.

Usai membacakan tuntutan terdakwa Abraham Tupanwael, Ketua majelis hakim Pasti Taringan kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya Djidon Batmolin.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa tragis  yang menimpah korban Dominggus Pattiradjawane, terjadi pada Jumat 02 Maret 2018 sekitar pukul 22.p0 Wit, tepatnya di depan Gereja Ebenhaezer Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Awalnya,terdakwa bersama rekannya Elsama Riry berjalan dari kompleks Kelapa Tiga Negeri Kariu dengan tujuan ke rumah terdakwa, namun ditengah perjalanan terdakwa bersama saksi Elsama Riry, bertemu korban bersama anaknya.

Saat itu, korban sempat melarang saksi Elsama Riry, dengan kalimat “Ana pulang sudah” dan saksi sempat beradu mulut dengan korban. Selang beberapa menit kumudian, terdakwa berjalan menuju ke arah korban namun korban sempat mendorong terdakwa hingga terjatuh ke selokan.

Saat itu korban lantas ditampar salah satu anggota Brimob, kemudian anggota Brimob itu mengantar saksi ke rumahnya. Melihat korban sendirian bersama anaknya, terdakwa kemudian menghampiri korban menikamnya dengan sebilah pisau ke arah paha dekat kemalua korban, melihat korban bersimbah darah pelaku langsung melarikan diri dan korban pun meninggal dunia (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed