AMBON,MRNews.com,- Menindaklanjutinya SK Mendagri yang menetapkan Kabinda Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’Addudin sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Gubernur Maluku Murad Ismail pun melantik Andi Chandra, Selasa (24/5).
Pelantikan Jenderal TNI Bintang Satu itu bersamaan dengan pelantikan Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, Kepulauan Tanimbar Daniel Indey dan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Lapangan Merdeka.
Menanggapi legal tidaknya Perwira TNI aktif menjadi Penjabat Bupati, Pakar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Dr Jemmy Pietersz, MH mengaku, sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 itu sudah jelas mengatur.
Bahwa yang menduduki jabatan Penjabat kepala daerah (Bupati/Walikota) harus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang ada di daerah, eselon II seperti misalnya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD termasuk dan sebagainya.
Sedangkan Penjabat Gubernur haruslah JPT Madya, atau yang memiliki jabatan di tingkat pusat eselon I. Semisal Dirjen Kementerian, Ses Dirjen, Inspektur Jenderal (Irjen) dan sebagainya.
“Bahwa bicara soal JPT, itu harus tunduk pada UU ASN nomor 5 tahun 2014. Dalam UU itu, menyatakan bahwa JPT diisi oleh PNS/ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun ada satu jabatan tertentu yang diatur dalam UU tersebut, yang diisi oleh prajurit TNI atau Polri,” jelas Pietersz.
Akan tetapi menurut Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri ditegaskan bahwa, anggota Polri dan prajurit TNI yang mau menduduki jabatan seperti itu harus mengundurkan diri dari masa aktif atau sudah pensiun.
Maka secara normatif, aturan menyatakan bahwa JPT Pratama untuk Penjabat Bupati/Walikota itu harus pada pegawai/ASN di daerah, demikian pula pada JPT Madya berlaku bagi pegawai/ASN di pusat untuk menjadi Penjabat Gubernur.
“Sehingga dilihat sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Mendagri dan ditindaklanjuti Gubernur dengan melantik anggota TNI aktif sebagai Penjabat Bupati, sebenarnya hitungan legalitasnya tidak ada, karena bukan JPT Pratama. Jika mengacu pada pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016,” tegasnya via seluler, Selasa (24/5).
Bahwa kemudian ada peraturan teknis yang berlaku dan jadi acuan Mendagri, yang kemudian bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016, maka berlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferior (aturan diatas mengesampingkan aturan dibawahnya).
“Maka bisa disimpulkan, secara hukum legalitasnya lemah karena tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Karena lemah, yah pasti kemudian akan berdampak terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan Penjabat yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun dalam hukum, sulit untuk menyatakan bahwa terjadinya batal demi hukum. Karena batalnya sebuah keputusan hukum harus melalui proses pengadilan atau dicabut, dibatalkan oleh pembentuk SK-nya.
“Beta memang belum tahu pasti, Mendagri pakai pendekatan aturan hukum yang mana untuk menetapkan Perwira TNI aktif sebagai Penjabat Bupati. Sebab apakah ada panduan/aturan teknis yang menyatakan soal proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah ini. Karena UU nomor 10/2016 jelas seperti itu. Cuma beta tidak tahu apakah ada aturan teknis atau tidak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan yang coba dikonfirmasi terkait pelantikan Kabinda Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’addudin sebagai Penjabat Bupati SBB, tidak merespons meski sudah centang biru atau dibaca.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai penunjukkan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati SBB tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena Brigjen Chandra sudah tidak aktif di institusi TNI.
“Menurut putusan MK anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya, tetapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/22) sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.
Mahfud MD mengatakan, perwira TNI atau Polri yang yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkumham, BIN, Sekretariat Militer (Setmil), Lemhanas, dan lainnya dibolehkan ditunjuk dan diangkat menjadi penjabat kepala daerah.
“Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh,” tandas dia.
Selain Brigjen Chandra, kata Mahfud MD, perwira tinggi Polri bintang 3 Paulus Waterpow juga diangkat menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Contohnya Paulus Waterpow, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan),” kata Mahfud.
Diketahui, sesuai ketentuan, prajurit TNI dilarang menduduki jabatan sipil diatur pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu. (MR-02)









Comment