by

Evaluasi 3 Tahun : Murad-Orno GAGAL, GMKI-GMNI Minta Mundur dari Gubernur-Wagub Maluku

-Maluku-1,122 views

AMBON,MRNews.com,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi di depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku, Kamis (28/4/22).

Aksi tersebut adalah langkah evaluatif terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selama kurun waktu tiga (3) tahun, terhitung sejak pelantikan.

“Sebagai bagian dari civil society, aksi ini tanggungjawab moril GMKI dan GMNI yang terpanggil untuk menyampaikan hasil evaluatif terhadap tiga tahun Gubernur dan Wakil Gubernur memimpin Maluku. Untuk itu kami datang sampaikan kajian-kajian konstruktif bagi pembangunan Maluku,” ungkap Yongki Leslesy, Korlap aksi.

Aksi yang berlangsung kurang lebih dua jam di depan Kantor Gubernur, baik Gubernur Murad maupun Wagub Orno tak muncul. Hanya Kepala Kesbangpol yang menjumpai massa aksi, mendengar kajian mereka.

Sekretaris GMKI dan GMNI Ambon pun menyampaikan kajian kedua OKP terbesar di Indonesia tersebut;

Bahwa tiga tahun kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno, tidak tampak kemajuan dan pembangunan Maluku secara signifikan.

Mulai dari infrastruktur pendidikan, kesehatan, perekonomian, akses transportasi dan infrastruktur penunjang kesehjateraan masyarakat tidak satupun yang berjalan.

Pada aspek lain terjadi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran di Maluku. Ketimpangan ini tentu berdampak pada semua dimensi kehidupan masyarakat.

Maka perlu ada evaluasi terhadap tiga tahun kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno diantaranya :

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 700 M.

Di tahun 2020 masa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno, mengalami kendala akibat mewabahnya Pandemi Covid-19. Semua sektor kehidupan terkena dampaknya. Ditengah panasnya Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menginisiasikan pinjam 700 M dari PT SMI bagi pemulihan ekonomi.

Program PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang tertuang dalam PP nomor 23 Tahun 2020. Program PEN ini sendiri adalah cara mengurangi dampak Covid-19 bagi pertumbuhan ekonomi, dan juga untuk penanganan krisis kesehatan.

Artinya, program PEN ini upaya berkelanjutan dari Pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil.

Dalam PP itu, secara umum juga mengatur mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN, yaitu melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Pilihan skema intervensi dimaksud akan disesuaikan kebutuhan yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

MoU antara PT.SMI dengan Pemprov Maluku dilakukan, Jumat (27/11/20) dalam kaitannya dengan peminjaman 700 Miliar.

Point pertama pinjaman dana PEN diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur. Masing-masing diantaranya yakni Bina Marga (Saluran Drainase), Cipta Karya (Jalan dan Jembatan) dan Sumber Daya Air Bersih yang akan dibangun pada 11 Kabupaten/Kota.

Melalui pinjaman dana PEN ini diharapkan Maluku bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku, membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.

Harapan Pemprov Maluku terhadap dana PEN ini nampaknya hanya pemanis bagi masyarakat. Pasalnya sesuai pantauan tidak terjadi pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Maluku.

Proyek-proyek yang memakai dana SMI seperti air bersih di pulau Haruku, jalan di Pulau Seram alami kemandekan atau tidak terselesaikan, juga pengerjaan drainase di Kota Ambon malah akibatkan genangan air diruas jalan saat musim penghujan.

Ironisnya lagi, pembagian dana di 11 Kabupaten/Kota tidak merata. Sampai saat ini masih ada kesenjangan pembangunan di daerah pelosok Maluku.

Kesenjangan pendidikan, kesehatan, perekonomian dan transportasi terjadi akibat sarana-prasarana tidak memadai. Hal itu menunjukan kegagalan total Pemprov Maluku dalam memanajemen keuangan bagi pembangunan.

Padahal jika dimanajemen secara baik dapat menunjung kesejahteraan masyarakat, sekaligus membantu realisasi janji kampanye pasangan Murad Ismail dan Barnabas Orno.

Realisasi M-LIN dan ANP serta Pemanfaatan TOL Laut.

Salah satu program strategis yang termuat dalam janji kampanye Murad Ismail dan Barnabas Orno adalah “Pengembangan Potensi Maritim Maluku”.

Bantuan kapal tangkap dan mengembangkan industri prikanan (pabrik pengelolaan perikanan berstandar internasional) sehingga Maluku tidak hanya dijadikan pusat penangkapan ikan tetapi dapat dimanfartkan lebih bagi masyarakat.

Akan tetapi program strategis itu hanyalah pemanis janji kampanya. Hal tersebut dapat dilihat dari ketidak seriusan pemerintah dalam menyamput program M-LIN dan ANP, serta tidak maksimal memanfaatkan fasilitas TOL laut.

Hal-hal urgen yang menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam merealisasikan program Pemerintah Pusat (M-LIN dan ANP) meliputi :

Pertama, Lokasi Garapan.

Pemerintah Daerah bersikukuh mengajukan proposal pembangunan pada lokasi yang belum sepenuhnya terjamin kematangannya.

Hasil Feasibility Study menjukan Lokasi yang digadang-gadang akan menjadi lokus garapan mega proyek yakni Negeri Waai dan Liang, Kabupaten Maluku Tengah tampaknya mengalami kendala.

Sebagaimana hasil feasibility study yang diusulkan Pemprov ke Pemerintah Pusat, ditemukan beberapa masalah krusial yakni lokus garapan yang persis berada di atas patahan akibat gempa dan sisa-sisa ranjau peninggalan perang dunia. Tercatat 35 kejadian gempabumi sejak 1612 dengan presentase sekitar 22,68% (8 kali) yang berakibat tsunami.

“Hasil studi kelayakan menunjukan intensitas gempa bumi yang dirasakan pada lokasi perencanaan pembangunan kawasan terpadu pelabuhan perikanan dan sekitarnya adalah VI MMI (Modified Mercalli Intensity), dan ini sangat beresiko,”

Tidak sampai disitu, catatan serius soal kesiapan lahan darat yang harus bersih dari masalah hukum. Bahwa mustahil mega proyek ini bisa berjalan bila kewajiban Pemprov untuk memastikan kesiapan lahan tersendat-sendat.

Sementara menyangkut sisa ranjau pada lokasi pembangunan, menjelaskan kemajuan tahapan perencanaan dan pelaksanaan.

“Didalam dokumen resmi Bappenas turut mencantumkan soal kesiapan lokasi termasuk pemeriksaan ex-lokasi ranjau dengan menggunakan Pushidros TNI AL”.

Padahal jika dilihat terdapat begitu banyak banyak daerah dimaluku dengan tingkat kesipannya dapat dieksekusi sebagai lokasi gaarapan yakni, Tingkat kesiapan dengan status Siap yakni di Kota Ambon dan Kota Tual dengan nilai indeks masing-masing 78,88% dan 76,47%.

Sementara tingkat kesiapan dengan status Cukup Siap yakni Kabupaten Maluku Tenggara (66,57%), Seram Bagian Barat (65,71%), Kabupaten Aru (72,051%) dan Kabupaten Buru (57,19%).

“Sesuai hasil riset ditemukan masih banyak daerah di Maluku yang siap menjadi lokasi pembangunan, tapi mengapa Pemprov masih tetap ingin dan paksakan di daerah yang sama,”

Kedua, Penyiapan Sumber Daya Manusia.

Memperhatikan program strategis M-LIN dan ANP, maka akan berefek besar bagi Maluku dalam penyerapan tenaga kerja.

Karena itu seharusnya saat ini pemerintah sudah mesti menyiapkan skema alternatif dalam mendorong masyarakat Maluku berpartisipasi aktif sebagai tenaga kerja siap pakai saat implementasi M-LIN dan ANP nantinya.

Namun kenyataannya Pemprov Maluku tidak siap dan terkesan anggap biasa hal itu. Sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk mempersiapkan tenaga kerja menyambut realisasi M-LIN dan ANP.

Ketiga, Pemprov Maluku Belum Memanfaatkan TOL Laut Secara Baik.

Program M-LIN dan ANP, sejatinya akan menopang visi Poros Maritim Dunia sekaligus sebagai akses untuk memanfaatkan fasilitas TOL laut.

Kenyataan yang terjadi akses TOL laut hingga saat belum dimaksimalkan Pemprov Maluku. Kapal yang datang dari barat ke timur penuh muatan, namun kembali tidak dengan muatan yang sama.

Itu berarti Pemprov Maluku tidak serius dalam mengawal program strategis yang dikemukakan saat kampanye.

Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.

Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara riil, dimana diharapkan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi mampu mengurangi pengangguran ataupun kemiskinan yang ada.

Kondisi kemiskinan Maluku juga merupakan cerminan dari tingkat kesejahteraan penduduk yang tinggal di Maluku.

Berdasarkan data resmi BPS dapat dilihat persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat 17,44% dan pada September 2020 sebesar 17,99% atau naik 0,55% poin. Pada Maret 2021 tercatat persentasi kemiskinan 17,87% dan pada September 2021 tercatat 16,30% atau berubah 1,57% poin.

Penurunan angka persentasi relatif kemiskinan ini, tidak dapat dibenarkan sebagai suatu prestasi kinerja Gubernur Maluku, karena proses penurunan tersebut adalah hal wajar terjadi karena besarnya peningkatan jumlah penduduk miskin Lebih Kecil dibandingkan peningkatan jumlah penduduk secara keseluruhan.

Kami berasusmi bahwa pada September 2021 jumlah penduduk miskin Maluku 294,97 orang lebih kecil dari Maret 2021 yaitu 321,81 orang atau turun sebesar 26,84 ribu orang, dan secara persentasi relatif pada Maret 2021 tercatat 17,87% dan menurun pada September 2021 sebesar 16,30% atau perubahan 1,57%.

Hal ini disebabkan karena proporsi pertambahan penduduk miskin Lebih Besar dari pertambahan penduduk Maluku secara keseluruhan.

Selain itu penurunan presentasi kemiskinan pada periode September 2021 tersebut tidak dapat dijadikan indikator keberhasilan sebab dalam survesi sosial ekonomi Nasional(SUSENAS 2021) bulan September untuk masalah kemiskinan adalah sampel kecil, berbeda dengan Susenas periode Maret 2021 selalu gunakan sampel Besar.

Maka kalau dibilang penurunan persentasi kemiskinan pada periode September sebagai prestasi kinerja pemerintah Murad-Orno, sangat tidak tepat.

Untuk itu kami berpendapat, analisis yang benar adalah secara tahunan dapat dilihat, Maret 2020 persentasi kemiskinan 17,44% dan pada Maret 2021 naik 17,87%, sehingga secara tahunan terjadi kenaikan persentasi kemiskinan dalam satu tahun periode Maret sebesar 0,43% poin.

Hal ini juga terjadi pada data jumlah penduduk miskin Maluku Maret 2020 sebesar 268,30 ribu jiwa dan Maret 2021, naik menjadi 272,03 ribu jiwa.

Kami tidak sependapat dengan pernyataan bahwa penurunan persentasi kemiskinan dan jumlah orang miskin di Maluku September 2021 adalah prestasi kinerja Gubernur.

Ini kesalahan fatal pemerintahan Murad-Orno karena GAGAL dalam mengartikulasikan data numerik dan lemah dalam analisis ekonomi pembangunan.

Kami memiliki konstruksi analisis kemiskinan Maluku secara komprehensif, karena itu kami sependapat dengan berbagai pernyataan yang ada dari Pemerintah.

Persoalan kemiskinan Maluku dan dimana saja tidak bisa dilihat hanya dengan turun-naik jumlah dan persentasi kemiskinan.

Persoalan sangat serius justru terletak pada tingkat kedalaman kemiskinan (poverty Depth) atau P1 Maluku masih di angka 3, dimana Maret 2021 sebesar 3,58% dan September 2021 3,49%.

Angka ini jelas menunjukan masih terjadi kesenjangan pengeluaran rata-rata kelompok miskin terhadap garis kemiskinan Maluku.

Tingginya angka kedalaman kemiskinan ini justru menggambarkan kondisi kemiskinan yang lebih nyata dan bukan terletak kepada turun- naiknya persentasi kemiskinan dan jumlah orang miskin di Maluku.

Selama ini komoditas bahan makanan menjadi penyumbang terbesar terhadap garis kemiskinan Di sisi yang lain tingkat keparahan kemiskinan (poverty severity) Maluku pada Maret 2021 tercatat 1.05% dan September 2021 justru naik menjadi 1.06%.

Hal ini menunjukan bahwa persoalan kemiskinan semakin serius dimana masih terjadi kesenjangan pengeluaran di antara kelompok penduduk miskin itu sangat besar atau kian melebar.

Apabila kondisi tersebut terus memburuk (P1) dan (P2) semakin besar, bukan tidak mungkin semakin sulit mengeluarkan penduduk miskin Maluku dari lingkaran kemiskinan.

Dengan demikian kami berasumsi, tidak ada alasan apapun bahwa pemerintahan berhasil selesaikan persoalan kemsikinan sampai 2021, justru Pemerintahan Murad-Orno gagal dalam menyelesaikan masalah kemiskinan Maluku.

Masih berkaitan persoalan kemiskinan Maluku. Garis kemiskinan merupakan hasil penghitungan garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan.

Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.

Paket komoditas kebutuhan dasar makanan diwakili 52 jenis komoditas seperti padi padian, umbi- umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain-lain.

Sementara itu garis kemiskinan bukan makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.

Paket komoditi kebutuhan dasar bukan makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan. Pada Maret 2020, besarnya garis kemiskinan makanan di Maluku sebesar Rp 419.778,-, sedangkan garis kemiskinan bukan makanan memiliki sumbangan sebesar Rp 135.419,.-.

Sementara pada September 2020, besarnya garis kemiskinan makanan di Maluku sebesar Rp 429.678,-, sedangkan garis kemiskinan bukan makanan memiliki sumbangan sebesar Rp 144.007,-.

Hal ini berarti mencerminkan Masyarakat Maluku masih berada di dalam lingkaran kemiskinan karena jumlah pengeluaran makan lebih besar dari jumlah pengeluaran non-makanan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip pemikiran teori ekonomi yang ada.

Kami berasumsi bahwa kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan (BPS, 2016).

Karena itu kami menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintahan Murad- Orno tidak paham terhadap karakteristik penduduk miskin, padahal hal tersebut sangat penting untuk dicermati agar paket kebijakan dan terobosan baru yang diciptakan terkait kemiskinan dapat tepat sasaran.

Pengentasan kemiskinan dalam semua bentuk dan dimensi menjadi prasyarat untuk pembangunan berkelanjutan di Maluku.

Kami ingin memperlihatkan salah satu kegagalan pemerintahan Murad- Orno adalah belum tersentuhnya kebijakan pemerintah daerah Maluku terhadap aspek mikro kemiskinan di Maluku.

Hal itu tergambar dari sumber penghasilan rumah tangga miskin di Maluku, dari sektor pertanian Maret 2020 tercatat 68,08% dan turun menjadi 64,79% pada Maret 2021 atau perubahan 3,29% poin. Hal yang sama dilihat dari sumber penghasilan rumah tangga miskin di Maluku, dari sector Industri pada Maret 2020 tercatat sebesar 6,69% dan turun menjadi 5,25% pada Maret 2021 atau perubahan ,44% poin.

Disisi lain indeks pembangunan manusia (IPM) Maluku, sejak 2010 sampai 2021 masih berada pada posisi sedang, dan secara nasional Maluku masih bertahan di urutan ke-26 IPM terendah di Indonesia dimana tahun 2021 tercatat 69,71%.

Angka ini adalah angka kumulatif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai indikator keberhasilan secara mutlak, karena angka 69,71 persen harus dilihat dari variable-variabel pementukkannya atau yang disebut dimensi-dimensi pengukuran IPM.

Dengan demikian maka dilihat dari dimensi umur harapan hidup (UHH) Maluku 2021 tercatat 66,09% yang artinya setiap kelahiran bayi hidup di Maluku hanya bisa bertahan hidup sampai usia 66 tahun, suatu angka numerik yang masih jau dari indicator yang ada yaitu 70 tahun.

Dari angka pengangguran TPAK 65,75% menunjukan bahwa dari angkatan kerja produktif usia 15 tahun ke atas maka ada 34,25% angkatan kerja prooduktif usia 15 tahun ke atas yang tidak terserap pada pasar kerja, sehingga logika mana yang dapat menunjukan kesahihan penurunan angka pengangguran terbuka di Maluku sebesar 6,93% diatas.

Kemajuan suatu daerah diukur dengan perkembangan PDRB baik harga berlaku dan harga konstan setiap tahunnya.

Diketahui PDRB Maluku baik harga berlaku dan harga konstan 2010, cenderung meningkat dari tahun ke tahun selama periode 2017- 2021, kecuali pada tahun 2020 terjadi penurunan yang sangat signifikan tahun 2020 akibat Covid-19.

Padahal perkembangan PDRB Maluku 5 tahun terkahir alami pertambahan yang semakin berkurang, baik dari aspek jumlah absolut maupun persentasi pertumbuhan.

Hal itu dapat dilihat dari tingkat perubahan PDRB baik harga berlaku maupun harga konstan 2010 dan pertumbuhannya.

Pertambahan PDRB dan pertumbuhannya yang semakin menurun dalam analisis Ekonomi kami menggambarkan terjadinya kemunduran ekonomi dan bukan kemajuan, sehingga keliru jika perkembangan absolut dilihat tanpa melihat tingkat perubahan angka absolut itu sendiri.

Kekeliruan ini yang sudah melahirkan suatu informasi kurang lengkap bagi masyarakat Maluku.

Maka kami menilai pernyataan pemerintah berhasil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah pernyataan tidak berdasar pada kerangka analisis yang komprehensif dan terpadu.

Konflik Agraria dan Batasan-Batasan Wilayah.

Salah satu persoalan urgen yang masih terjadi hingga saat ini adalah konflik agraria dan batas-batas wilayah antar negeri adat.

Perampasan hak-hak ulat masyarakat oleh kaum kapitalis terjadi akibat kebijakan Pemerintah yang tidak pro masyarakat, sebut saja kasus Sabuai dan banyak lagi persoalan di Pulau Seram dan lainnya.

Disisi lain konflik memperebutkan batas-batas wilayah hingga saat ini masih banyak terjadi di Maluku. Salah satunya konflik antara Kariu dan Pelauw yang sampai kini belum terselesaikan. Persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius Pemerintah Daerah.

Namun pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap persoalan tersebut. Tidak ada satupun solusi alternatif yang lahir untuk penyelesaiannya.

Padahal dalam rumusan 7 program strategis termuat salah satu point tentang; Pemerintah Daerah akan memberi perhatian khusus terhadap negeri-negeri adat.

Sebab itu, kami menilai pemerintah GAGAL TOTAL dalam menjalankan janji-janji kampanye dalam bentuk program strategis yang diusulkan.

Maka sesuai kajian aksi, ada 12 point tuntutan ke Pemprov Maluku & sejumlah pihak terkait diantaranya :
• Meminta Pemprov Maluku Serius Dalam Merumuskan Strategi Kebijakan  Pembangunan Provinsi Maluku.
• Meminta Pemprov Segera Melakukan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur di Maluku (Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Akses Transportasi).
• Meminta KPK Untuk Mengusut Tuntas Pemakaian Dana Pemulihan Ekonomi Sebesar 700 M yang Diduga Pelaksanaan Proyeknya Mangkrak.
• Meminta DPRD Maluku Melakukan Fungsi Pengawasan Terhadap Kinerja Pemprov Maluku.
• Meminta Pemprov Segera Merumuskan Strategi Implementasi M-LIN dan ANP.
• Meminta DPRD, Tokoh Masyarakat, OKP dan Tokoh Agama Untuk Bergandengan Tangan Dalam Mendukung Implementasi M-LIN dan ANP.
• Meminta Pemprov Menggunakan Fasilitas TOL Laut Bagi Kepentingan Kesehjateraan Masyarakat.
• Meminta Pemprov Melakukan Penataan Kembali Rumah Tangga Miskin di Setiap Negeri/Desa Agar Tidak Terjadi Manipulasi Data Oleh Petugas Yang Melakukan Pendataan.
• Data Rumah Tangga Miskin Perlu Disampaikan Kepada DPRD Maluku Sebagai Dokumen Yang Benar Guna Melakukan Pengawasan.
• Meminta Pemprov Segera Selesaikan Persoalan Konflik Agraria yang Terjadi Di Provinsi Maluku. Terutama Menyangkut Hak Ulayat Masyarakat Adat dan Batasan-Batasan Tanah.
• Melakukan Verifikasi Terhadap Rumah Tangga Miskin Yang Pernah Mendapat Bantuan Pada Tahun-Tahun Sebelumnya  dan Melakukan Monitoring Evaluasi Guna Meningkatkan Perkembangan Usaha
• Pemerintah Perlu Perjelas Skema Pendanaan dan Pola Pendekatan Yang Digunakan dan Bagaimana Bekerja Mengubah Pola Pikir Masyarakat Yang Cenderung Konsumtif dan Tidak Produktif.
• Meminta Gubernur dan Wagub Untuk Mundur Bila Tidak Mampu Lagi Mengimplementasikan Program dan Kebijakan Strategis Pembangunan Maluku. Karena Sejatinya Maluku Tidak Butuh Pemimpin yang Anti Kritik dan Tukang Marah-marah, Melainkan Pemimpin yang Visioner dan Mampu Mengimplementasikan Program Kebijakan Strategis Pembangunan Maluku. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed