AMBON,MRNews.com,- Ide tentang penyelenggaraan Pemilu satu tarikan nafas yang diamanatkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22E telah memasuki fase final penyelenggaraannya, dengan diketoknya putusan Mahkama Konsitusi No 14/ PUU-XI/ 2013 perkara pengujian Udang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum persiden dan wakil persiden.
Pelaksanaan putusan MK ini pastinya berdampak pada implikasi dan tantangan besar bagi bangsa Indonesia dalam perbaikan sistim politik yang lebih baik.
Putusan MK tersebut lalu diapresiasi dengan baik oleh publik hingga lahirlah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hal ini dimungkinkan jika kita melihat dinamika demokrasi Indonesia yang semakin baik sejak lahirnya era refomasi yang memuat optimisme bahwa Pemilu 2019 dapat menjadi indikator yang baik dalam sistim berdemokrasi langsung dimana dapat menjadi contoh bagi sistim berdemokrasi oleh negara lain.
Kita tau bahwa Pemilu adalah indikator dari sistim demokrasi, dimana rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan pembangunan dalam suatu negara. Dengan di langsungkannya pemilihan umum rakyat dapat memilih calon wakilnya yang nanti akan duduk di dalam lembaga legislasi pula memilih pemimpin negaranya yakni presiden dan wakil presiden untuk menduduki kepala dalam struktur pemerintahan.
Sejarah refomasi bangsa ini telah menciptakan perjalanan demokrasi yang panjang dan merealisasikan kedaulatan rakyat dan mengedepankan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemilu pun menjadi sarana untuk mengganti pula mengoreksi kepemimpinan nasional dan daerah, dimana para kontestan demokrasi bersaing dalam memperoleh legitimasi rakyat yang sah secara UU dan konstitusional. Rakyat sebagai pemegang mandat yang akan menentukan tujuan berbangsa dan bernegara kedepan, hal ini menunjukan bahwa rakyat berkuasa secara penuh atas dirinya.
Apabila Pemilu serentak 2019 dapat dilaksanakan maka akan menjadi sejarah baru untuk pertama kalinya Pemilu dirasakan dan dilaksanakan secara bersamaan. Dari berbagai pikiran tentang berdemokrasi di atas, Pemilu serentak 2019 tentu menjadi tantangan dan peluang bagi seluruh elemen bangsa sebagai bagian dari perbaikan sistim berdemokarasi yang baik di republik yang kita cintai yaitu Indonesia.
Agar Pemilu serentak dapat dilaksanakan dengan baik diperlukan kesungguhan, kematangan dan intergritas serta profesionalisme yang baik pula dari lembaga penyelenggra pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Upaya –upaya mensukseskan Pemilu serentak 2019 diperlukan kerjasama dan sinergitas semua pihak dan setiap elemen bangsa untuk mensukseskan pesta demokrasi yang kita nantikan demi mencapai Indonesia lebih baik lagi kedepan.
Suara rakyat dalam Pemilu serentak di 17 April 2019 adalah gambaran berjalannya pembangunan bangsa ini kedepan. Untuk itu saya mengingatkan dan mengajak seluruh anak bangsa untuk menunjukan kecintaan kita terhadap bangsa ini dengan ikut berpartisipasi dalam menentukan arah berjalannya alur indikasi berdemokrasi demi mewujudkan cita- cita kita dalam berbangsa dan bernegara. (**)











Comment