by

Dugaan Pelanggaran Peraturan UU di MTB Masih Dikejar Jaksa

-Kab.MTB-1,281 views

AMBON,MRNews.Com.-Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih terus berupaya membuka kasus dugaan pelanggaran  terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Tim penyelidik Kejati Maluku pun tidak gentar-gentar menggarap pihak-pihak terkait yang mengetahui langsung dugaan pelanggaran kasus tersebut.

Menyikapi hal dimaksud,Selasa (6/11),tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

“Benar hari ini (Kemarin-red) ada permintaan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintahan Kabupaten MTB, yang dimintai keterangan inisial P.A.S. yang bersangkutan berasal dari unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten MTB,”Kata Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette di ruang kerjanya,Selasa (6/11).

Sapulette melanjutkan,tim penyelidik memintai keterangan yang bersangkutan sejak pukul 09.00 Wit sampai dengan pukul 14.00 Wit.

“Unsur BUMD itu dimintai keterangan  oleh jaksa Gunawan Sumarsono, sebanyak 19 pertanyaan,”Imbuhnya.

Selain itu,ketika ditanyakan tindak lanjut dari permintaan keterangan terhadap penyelidikan perkara ini,Juru bicara Kejati itu mengarahkan untuk Wartawan ikuti saja proses penyelidikan yang dilakukan jaksa di Kejati Maluku.

“Kalau soal tindak lanjut dugaan kasus ini, nanti saya cek kembali tim penyelidik seperti apa baru disampaikan kepada rekan-rekan,”Singkatnya.

Sementara menurut Sumber terpercaya di Kejati Maluku, menjelaskan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten MTB tahun 2017 yang dibidik Kejati Maluku, diantaranya dugaan penyelewengan 40 ton beras rastra, pembengkakan angga­ran operasional bupati  dari Rp 3 miliar menjadi Rp10 miliar, dugaan penyelewengan ang­ga­ran taktis, dugaan korupsi surat perintah perjalanan di­nas (SPPD) dan dana rawan pangan tahun anggaran 2017.

Selain itu juga  tim Penyelidik juga telah mema­nggil anggota DPRD Kabupa­ten MTB, Simson Loblobi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dan sejumlah anggota DPRD MTB yang melaporkan kasus-kasus du­gaan korupsi itu. Awalnya dilaporkan ke Kejagung, yang tembusan­nya ke KPK dan Menteri Da­lam Negeri Tjahjo Kumolo.

Setelah ditelaah, Kejagung mendisposisikan ke Kejati Maluku untuk diselidiki.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed