by

Tersangka Kasus Korupsi, Rangkoratat Resmi Ganti Moriolkosu Pj Bupati KKT

AMBON,MRNews.com,- Ruben Moriolkosu tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.

Moriolkosu, Pj Bupati KKT saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, Selasa (24/10/23).

Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Piterson Rangkoratat pun didapuk menggantikan Moriolkosu sebagai orang nomor satu di Bumi Duan Lolat.

Pergantian ditandai dengan pelantikan mantan Sekda KKT itu oleh Gubernur Maluku di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11) malam sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.3-6166 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Diketahui, berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, pasal 14 Ayat 2 Huruf P menegaskan masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualiakan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan penggantian jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Gubernur katakan, adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti pergantian pejabat Bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Karena itu, diharapkan Rangkoratat selaku Pj Bupati segera mengambil langkah cepat, berkoordinasi dengan forkopimda, DPRD, internal birokrasi Pemda Kepulauan Tanimbar, begitu pula dengan Instansi vertikal TNI-POLRI dan lembaga pemerintah lainnya.

“Perhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan aturan turunannya, menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD.

Sebab itu pastikan alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD KKT baik di tahun 2023 maupun 2024. Selain itu wajib memfasilitasi dan mensukseskan Pemilu legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah.

“Laksanakan tugas yang mulia ini dengan kesungguhan hati, bagi masyarakat Kabupaten kepulauan Tanimbar,” harap Murad.

Diketahui, seyogyanya Ruben Moriolkosu akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2024 bersama Pj Bupati SBB, Buru dan Walikota Ambon pasca dilantik Gubernur Murad Mei 2023 lalu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed