AMBON,MRNews.com,- Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran DIPA belanja barang dan modal tahun 2022 di Kampus Politeknik Negeri Ambon (Polnam) terus bergulir.
Terkini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dan menjebloskan tiga orang ke rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ialah Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar/PPSPM), Welma E. Ferdinandus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Belanja Rutin, serta Christina Siwalete (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Belanja Barang dan Modal.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansah katakan, alasan dilakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan KUHAP.
“Alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan KUHAP. Penahanan kita lakukan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang lagi jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan,” ujar Kajari kepada awak media di Kejari Ambon, Kamis (30/11).
Saat ini, kata dia, tersangka Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayar), ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan dua tersangka lain ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Kajari mengaku, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni, tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan lima penyedia atas paket pekerjaan.
Diantaranya pekerjaan atas nama CV K dan CV SA. Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.
Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih Politeknik Negeri Ambon.
“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia, diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelas Ardyansah, Jumat, 13 Oktober 2023, lalu.
Tersangka FS sebagai PPSPM, lanjut Kajari, menyetujui proses yang diajukan WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar).
Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan PPK tersebut tidak sesuai ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.
“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.
“Setelah melalui proses pemaparan penyidik dan auditor, maka untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor BPKP Maluku,” pungkasnya. (MR-02)











Comment