by

Dua Terdakwa  Pencuri Divonis Hakim Delapan Bulan Penjara

AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis dua terdakwa kasus pencurian masing-masing Achmad Mulyadi  dan Jefry Andy dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara.

Majelis yang diketuai Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Kailul dan Philip Phangalila selaku hakim anggota menghukum dua terdakwa dengan bersalah melanggar pasal  363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan diganjar selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,”Kata Hakim ketua dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang,Selasa (26/6) siang.

Terhadap perkara tersebut sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut, dua terdakwa Achmad Mulyadi alias Ahmad dan Jefri Andi alias Jefri satu tahun penjara, karena melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian.

Kata Hakim, JPU dalam dakwaannya menjelaskan, aksi pencurian yang dilakoni kedua terdakwa terjadi pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 Wit, tepatnya di Waititar jalan Lorong Depan Kantor Percetakan Negara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Saat itu, kedua pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 850 juta milik korban Semuel S. Ulpupy alias Semi.

Para terdakwa melancarkan aksinya, saat korban memarkirkan mobil Honda HRV warna Hitam dengan Nopol L 1358XE di lorong depan kantor percetakan negara, kemudian korban pergi ke tempat acara sekitar 25 meter dari tempat korban memerkirkan mobilnya.

Dalam acara tersebut, korban sempat mendengar bunyi alrm. Namun korban merasa itu biasa saja karena alrm mobilnya juga sering berbunyi. Ternyata setelah kembali ke mobil, uang Rp 850 juta sudah raib dibawa kedua terdakwa.Tukas Hakim.

Diketahui juga untuk putusan hakim,JPU dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed