AMBON,MRNews.Com.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi menuntut dua terdakwa ADD Kelang,masing-masing,Kepala Desa Kelang Assaude, Kabupaten SBB, Daud Tomagola dan bendahara Jafar Manitu. dengan pidana penjara selama empat (4) tahun.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan selaku hakim ketua dibantu Jefry Sinaga dan Philip Pangalila selaku hakim anggota,pada Senin (20/8) pagi.
Menurut JPU,terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menjatuhi hukuman penjara kepada kedua terdakwa Kepala Desa Kelang Assaude, Kabupaten SBB, Daud Tomagola dan bendaharanya Jafar Manitu dengan penjara selama empat (4) tahun dikurangi hukuman terdakwa selama berada dalam masa tahanan,”Kata JPU Djino Talakua SH.
Talakua melanjutkan selain meminta pidana badan.terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.50 juta dan uang pengganti sebesar Rp.86 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga,”Cetus JPU.
Diketahui dalam dakwaan, JPU mendakwa kades dan bendahara melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU mengungkapkan, ADD tahap I Desa Kelang Asaude dicairkan melalui kas Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 330 juta pada bulan November 2015 lalu.
Berdasarkan perencanaan, BPBD Kelang Assaude, dana tersebut harusnya diperuntukan bagi pembangunan jalan setapak dan pembayaran uang operasional buruh kerja dan perangkat desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter dan pembayaran upah kerja Rp 46.660.000. Sementara kegiatan pemberdayaan masyarakat dikeluarkan sebanyak Rp 89.715.102.
Selain pembelanjaan bahan dan material tidak transparan, sisa anggaran ADD dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Sementara untuk ADD tahap II dari total Rp 660 juta digunakan bagi sejumlah pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran Rp 136.375.102 dipakai oleh kedua terdakwa. Sisa dana tahap II Rp 400 juta lebih, dikurangi besaran biaya pengeluaran dua kegiatan tersebut, diduga raum oleh kedua terdakwa. (MR-03).







Comment