by

Dua Oknum Polisi Pemerkosa Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.com,- Setelah diamankan bid Propam Polda Maluku dan diperiksa sejak Selasa (20/6) sore, dua oknum polisi pada Ditresnarkoba Polda Maluku, Bripka SN dan Briptu RS terduga pelaku pemerkosaan terhadap MS (39) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian penetapan tersangka kedua oknum polisi yang kabarnya masih ada hubungan keluarga itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar.

“Benar. Sudah ditetapkan tersangka (dua oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual-red),” singkat Andri lewat pesan WhatsApp, Rabu (21/6) malam.

Dikatakan Andri, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, saksi maupun kedua terduga pelaku. Serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

“Soal ancaman hukuman, kedua oknum polisi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 6 UU tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota polisi pada Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap petugas Bid Propam Polda Maluku.

Keduanya diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/23) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain memperkosa, wanita 39 tahun yang bekerja sebagai pramuria itu juga dianiaya SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka via pesan WhatsApp kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di hotel Budget.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegas Ohoirat, Selasa (20/6).

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.

Seluruh personel juga dihimbau Kapolda agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” kunci mantan Kapolres Maluku Tenggara itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed