by

Dituding Tak Cukup Bukti Jerat Pelaku Penganiayaan di “Madu”, Ini Respons Polresta

AMBON,MRNews.com,- Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Arthur Raja Simamora memberi respons atas tudingan keluarga tersangka penganiayaan dengan TKP belakang kantor Kelurahan Mangga Dua (Madu) Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kepada aparat kepolisian.

“Penyidik Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Ambon dan Pp Lease, punya cukup bukti untuk menjerat
Johand Wattimury, tersangka kasus penganiayaan,” tegas Simamora, Kamis (22/6).

Terkait administrasi yang dikeluarkan RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, menurut Simamora, RT tidak memiliki kewenangan menyatakan kalau seseorang mengalami cacat mental melainkan dokter ahli yang dapat memberi keterangan tersebut.

Selain itu, kata Simamora, barang bukti yang didapat pisau 19 cm
. Karena itu tudingan keluarga yang menyatakan barang bukti polisi tidak pas.

“Berkaitan yang disanggahi keluarga mengenai alat bukti, saya pikir dua buah alat bukti yang dibilang polisi geledah itu milik polisi sendiri sesuai disampaikan keluarga tidak benar. Tidak ada alat bukti milik polisi melainkan barang bukti yang kami dapati adalah pisau dengan panjang 19 cm,” tegasnya.

Diketahui, penyidik Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Ambon dan Pp Lease telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon, Rabu (21/6).

Berkas tersangka Johand Wattimury alias Yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima Jaksa
Inggrid Louhenapessy.

“Senin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias Yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi 19 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIT dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Jane Luhukay, Jum’at (23/6).

Proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atas perkara dengan laporan polisi No : LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 19 April 2023.

“Tersangka dan Barang Bukti sudah diterima jaksa Penuntut Umum Sdri. Inggrid Louhenapessy, dan tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polresta Ambon,” jelasnya.

Barang bukti yang ikut diserahkan kepada Jaksa berupa satu buah pisau dengan panjang 19 cm.
Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka yakni tentang penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Sesuai pasal tersebut maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450.000,” kunci Luhukay. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed