AMBON,MRNews.com,- Dugaan kuasa hukum keluarga Rehatta yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Amanah Reformasi Indonesia (LBH ARI), Lukman Batutu bahwa Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif berpihak saat pelaksanaan eksekusi lahan milik kliennya di Batu Merah, 24 Maret 2022 sehingga ditunda, ditepis Kapolda.
Menurut Lotharia, sikap Polri tetap netral dalam persoalan eksekusi lahan di Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Polri tetap netral. Kita tidak mencampuri proses hukum perdata, dan menghormati putusan hukum tersebut,” tegasnya kepada wartawan di Ambon, Minggu (27/3/22).
Langkah penundaan eksekusi lahan yang dilakukan, ungkap mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini, diambil karena pihaknya melihat adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosialnya.
“Ada pertimbangan teknis yang dinilai belum siap dari instansi terkait terhadap dampak pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga Polda menunda eksekusi,” ujar Jendral Bintang Dua itu.
Pihaknya berharap, pelaksanaan eksekusi lahan bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta semua pihak terkait. Ini penting dilakukan agar dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan aman dan kondusif di lapangan.
Mantan Komandan Korps Polairud Baharkam Polri itu mengaku akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).
“Kita akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait dan berkoordinasi dengan Pemda, karena dampak giat tersebut pasti membawa pengaruh besar dalam kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari hari,” ungkapnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri khususnya penasehat hukum masing-masing.
“Kami harap penasehat hukum tidak sampaikan statemen-statemen provokatif di masyarakat dan jangan ganggu atau korbankan kepentingan umum. Polri akan tindak tegas dari kedua pihak bila menggangu ketertiban umum dan resahkan masyarakat,” tegasnya. (MR-02)











Comment