AMBON,MRNews.Id.- Penetapan wilayah adat sebagai kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat melalui menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta pengambilan sebagian tanah adat yang diperkirakan seluas 8,42 Ha oleh TNI Angkatan Udara (AU) membuat sejumlah warga Dusun Air Louw merasa keberatan dan mencari keadilan di DPRD Maluku.
Atas dugaan penyerobotan lahan adat warga dusun Air Louw maka sejumlah warga bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (23/6) untuk menyampaikan aspirasi.
Usai menerima warga Air Louw, kepada media, Sahertian mengatakan jika warga menolak keberadaan patok-patok yang telah dipasang oleh pihak TNI AU atas dasar klaim hak milik. Menurutnya, proses tersebut tidak sepenuhnya dikomunikasikan secara terbuka dengan masyarakat adat.
“Tanah adat adalah kewenangan masyarakat yang dipercayakan kepada
raja. Maka setiap proses pengambilan keputusan harus melalui koordinasi dengan raja. Karena itu, masyarakat mencabut semua patok yang dipasang, karena merasa dirugikan,” kata Sahertian.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi kawasan hutan maka dirinya menyoroti penetapan kawasan hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi.
Ditegaskan politisi PKB itu, berdasarkan UUD 1945 pasal 33 mengisyaratkan bumi air dan isinya dikuasai oleh negara bukan untuk kepentingan negara namun kepentingan rakyat tapi kenyataan dilapangan negara menguasai untuk kepentingan negara.
“Regulasi yang dikeluarkan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau status hutan lindung bertolak belakang dengan hak masyarakat adat, itu harus dikoreksi,” tegasnya.
Ditegaskannya, jika penyelesaian masalah ini akan didorong langsung ke gubernur Bahkan ke kementerian, supaya tidak ada pengambilan sepihak atas nama negara yang justru merugikan rakyat kecil.
Seperti diketahui, di area tersebut terpasang papan pengumuman lokasi areal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan SITE Radar dan sarana penunjangnya, berdasarkan, keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 1150 tahun 2024 tanggal Januari 12 September 2024 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan SITE Radar dan sarana penunjangnya dengan pemasangan papan pengumuman dengan
Pelaksana PT Len Industri seluas 8,42 Ha.
Tagal itu, DPRD akan segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)IX Ambon, TNI AU, dan kepala negeri, untuk mengklarifikasi status dan proses pengambilan wilayah tersebut.
“Kami akan perjuangkan hak-hak masyarakat. Negara tidak boleh mengambil alih tanah adat tanpa kejelasan hukum dan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat,” tutupnya. (MR-01)











Comment