by

Diduga Lenyapkan “Duit” Dirut PDAM Kota Ambon Harus Terjerat Hukum

AMBON,MRNews.Com.- Dugaan penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor air bersih di Wanitu Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tahun 2016 sebesar Rp 266.000.000, Dinas PU Kota Ambon, yang diduga menguntungkan Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta,akhirnya dilaporkan oleh Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, di laporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Asisten Tindak Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku. pada Senin (6/8).

Pical dengan lantang melaporkan Tetelpta pasalnya anggaran negara yang berjumlah ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, dan telah diterima oleh Plt Dirut PDAM Kota Ambon, sama sekali belum disetor ke kas PDMA Kota Ambon, dan diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi Alfonsus Tetelepta. Dari hal tersebut dirinya tidak terima tindakan Plt tersebut sehingga menggiring masalah ini ke ranah hukum.
Atrishyane W. Pical, melalui kuasa Hukumnya, Justin Tuny,SH, dan Anwar Kafara,SH,saat ditemua awak media dihalaman Kantor Kejati Maluku, menjelaskan terpaksa mereka melaporkan pimpinannya kliennya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Proyek pengeboran air bersih berawal ketika Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang tahun 2016.
Mengatasi permasalahan itu, Wali kota Ambon bersama Pimpinan PDAM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berserta beberapa instansi SKPD dilingkup Kota Ambon melakukan pertemuan.
“Pertemuan itu membahas permasalahan krisis air tersebut dan melahirkan suatu keputusan, yakni menyetujui untuk dilakukan pembuatan sumur bor yang berlokasi di Wainitu dengan kebutuhan biaya anggaran sebesar Rp.650.000.000. Anggaran dibebankan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Anggaran Belanja Dinas PU tahun 2016,” ungkap Tuny.
Tuny melanjutkan,persoalan ini dikarenakan kebutuhan yang sangat mendesak, Pimpinan PDAM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berserta beberapa instansi SKPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Ambon,akhirnya menyetujui proses pengeboran air bersih yang dilakukan lebih awal dengan menggunakan dana internal dari PDAM Ambon.
Harapannya, bila proses administrasi yang dilakukan Dinas PU Ambon telah selesai sampai pada pencairan, sudah tentunya biaya tersebut akan dikembalikan oleh Dinas PU Kota Ambon dengan menyetor ke rekening kas keuangan PDAM Kota Ambon.
“Surat pernyataan dibuat pada 10 Februari 2016 yang ditandatangani Kadis PU atau Ketua Dewan Pengawas PDAM L.B Nanulaita, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Mohamad Arif Hentihu, dan Anggota Dewan Pengawas Phill Meno Latumerissa, serta Plt. Direktur PDAM A Tetelepta,” terangnya.
Lanjut dikatakan, kliennya yang saat itu menjabat Kasubag Kas dan Penagihan pada Bagian Keuangan PDAM Ambon, kemudian membuat cek dan selanjutnya ditransfer oleh Staf Pegawai PDAM ke rekening Bank BCA atas nama Alfonsus Tetelepta (Dirut PDAM).
“Nomor Rekening yang dikirim 0440741240 tanggal 11 Februari 2016 sebesar Seratus Juta Rupiah. Transfer ke dua pada 23 Februari 2016 sebesar Seratus Juta Rupiah dan panjar ke tiga untuk pembuatan sumur sebesar Sepuluh Juta Rupiah,” rinci dia.
Bukan saja melalui transfer, tapi pembayaran juga dilakukan secara tunai yang diambil oleh Aneke Piterz selaku Kepala Sub Bagian Perbekalan Material untuk kepentingan pembuatan sumur sebesar Rp 56.909.500.
Setelah massa pekerjaan selesai, janji Dinas PU Kota Ambon untuk mengembalikan uang proyek kepada PDAM tak kunjung diberikan. Usut punya usut, ternyata Dinas PU Ambon sudah merealisasikan janjinya dengan membayar kepada Plt. Dirut PDAM.
“Berdasarkan pengakuan Kadis PU Ambon L.B Nanulaita, bahwa Pinjaman Dinas PU terhadap PDAM telah diselesaikan. Hanya saja fakta yang terjadi adalah Klien Saya sama sekali tidak menerima pengembalian uang tersebut untuk di catat dalam pembukuan kas PDAM selama menjabat Kasubag Kas dan Penagihan,” ujarnya.
Tuny menjelaskan, pada Bulan Mei 2018 lalu, Plt Dirut PDAM di Panggil DPRD Kota Ambon terkait pernyataan Kliennya di media masa tanggal 7 April 2018 terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan copian rekam yang diterima oleh klien Saya, telah jelas pernyataan bahwa uang Rp 266.000.000 ada pada Plt. Direktur Utama PDAM,”tudingnya.
Atas dasar itulah, maka kasus ini kemudian dilaporkan ke ranah hukum, karena Plt Dirut PDAM diduga telah menimbulkan kerugian negara.
“Selain laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Dua Ratus Enam Pulu Enam Juta Rupiah, klien Saya juga akan menambahkan satu item saat memberikan keterangan berupa masa jabatan Plt. Direktur PDAM yang diduga merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed