by

Diduga Curang, Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona 1-2 Maluku Dilapor ke Ombudsman

-Politik-1,614 views

AMBON,MRNews.com,- Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku periode 2023-2028 Zona 1 dan 2 dilaporkan puluhan peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos tes tertulis CAT dan psiko tes ke Ombudsman RI perwakilan Maluku, Kamis (20/7).

Laporan dilayangkan Johan Karams (Aru), Triko Notanubun (Malra), Paulinus Refra (Malra), Marthen Luther Dumgair (Aru), Vio Barends (Aru) dan Meky Somnaikubun (Aru) mewakili rekan-rekan lain di kedua zona itu karena mereka menduga Timsel zona 1 dan 2 “masuk angin” atau melakukan kecurangan dengan tidak transparan.

Harun Waelissa, Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Maluku menerima laporan Johan Karams cs. Diketahui, seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku sudah lewati tahapan tes kesehatan dan kini masuki tahap wawancara.

Johan katakan, pihaknya telah resmi laporkan Timsel Bawaslu zona 1 (Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kota Ambon) dan zona 2 (Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Kota Tual) karena dinilai proses seleksi diduga banyak kejanggalan terutama di tahap seleksi tertulis CAT dan psikotes.

“Kami peserta yang tidak lolos baik di zona 1 maupun 2 merasa dirugikan dengan proses dan mekanisme yang dilakukan Timsel. Adanya dugaan tidak transparan proses tersebut, maka langkah yang kami tempuh adalah melapor ke Ombudsman,” tandas Karams kepada awak media, Kamis.

Alasan pihaknya keberatan kata Johan, karena pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 dan 2 Provinsi Maluku diduga bertentangan dengan prinsip kemandirian, profesionalitas dan keterbukaan yang diatur lebih lanjut dalam kewajiban dan kode etik Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam huruf f dan g.

Kemudian keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu
Republik Indonesia Nomor : 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 di 11 Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028.

Bahwa pengelolaan hasil seleksi tertulis dan Psikotes berbasis CAT, yang kemudian diumumkan sebagai objek keberatan diatas diduga kuat penuh rekayasa nilai (mal-administrasi) dan intervensi serta tidak transparannya hasil CAT Psikotes yang tidak menampilkan nilai hasil tes pada layar monitor usai mengerjakan tes.

“Sesuai apa yang disampaikan diatas, Timsel Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I dan Zona II diduga telah melanggar nilai-nilai
luhur Pancasila, UUD NKRI 1945,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, terkait prinsip kemandirian, keadilan, profesionalitas, dan keterbukaan serta Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 11 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Alasan laporan keberatan diajukan katanya, agar termohon berdasarkan keberatan meminta kepada pemohon menyampaikan permohonan kepada termohon dengan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada para pemohon, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Permohonan klarifikasi kepada para pihak sebagaimana dimaksud mencakup penyampaian data/dokumen nilai riil hasil seleksi seluruh peserta seleksi tulis CAT pengetahuan umum (PG dan Essay), data/dokumen hasil CAT Psikotes seluruh peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku khususnya untuk Zona I dan Zona II hasil pengolahan yang dikirim Tim BKN, Tim Psikotes Mabes Polri kepada Bawaslu RI yang kemudian akan diturunkan kepada Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Maluku.

“Meminta kepada termohon untuk memberi klarifikasi dan penjelasan serta data/dokumen, rekapitulasi dan perhitungan yang mendasari ditetapkannya pengumuman hasil seleksi tulis CAT dan Psiko sebagaimana obyek keberatan. Kepada seluruh pihak terkait untuk dapat mendengar secara langsung, menilai dan menganalisa dan mengkonfrontir data penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan Timsel,” jelasnya.

Laporan ke Ombudsman kata dia, dilayangkan karena sejak 17 Juli lalu, pihaknya telah sampaikan keberatan ke Timsel untuk lakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap data primer agar dibuka riil agar diketahui pasti lulus dan tidaknya peserta. Termasuk niat bertemu secara persuasif telah dikomunikasikan, namun tidak ada respons Timsel.

“Semoga dengan laporan ini pihak Ombudsman bisa memprosesnya secara cepat dan diteruskan ke Bawaslu RI agar kita yang berjuang meminta keadilan ini tidak dirugikan atas proses seleksi yang masih sementara berjalan. Asas transparansi, keadilan untuk semua harus dijunjung,” tandasnya.

Triko Notanubun menambahkan, Timsel yang seharusnya independen dan berintegritas dalam melahirkan penyelenggara Pemilu yang berkualitas tapi nampaknya hal itu tidak terjadi. Sebab asas transparansi tidak dijunjung dan karenanya Ombudsman harus memberi atensi penting sehingga semua orang mendapat haknya.

“Jika dibanding dengan proses yang sama di tahun 2018 lalu, semua tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku yang dijalani peserta sangat transparan. Hasil seleksi terutama di seleksi tertulis CAT langsung dilihat perengkingan. Ini tergantung Timsel sebenarnya,” terang Meky Somnaikubun.

Terpisah, Ketua Timsel Bawaslu/Kabupaten Kota Zona I Novi S. Rupilu dikonfirmasi terkait laporan dugaan mall administrasi atau kecurangan oleh sejumlah peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak lolos ke Ombudsman RI perwakilan Maluku enggan berkomentar.

Selain karena tahapan wawancara sementara dilakukan Timsel terhadap peserta seleksi, tetapi juga Timsel kata Rupilu belum melakukan rapat.

“Mohon maaf sekarang kita sementara melakukan wawancara terhadap peserta, jadi belum bisa menerima telpon dan sekaligus belum bisa memberi konfirmasi apapun karena kami belum rapat. Maaf jua,” tandasnya via pesan WhatsApp, Kamis malam.

Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II, Marchelino Palijama yang juga coba dihubungi via WhatsApp tidak menjawab, karena hanya nada memanggil alias WhatsApp tidak aktif. Demikian pula panggilan biasa, handphone yang bersangkutan tidak aktif atau diluar jangkauan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed