AMBON,MRNews.com,- Tim Subdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku telah tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus praktek bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite pada SPBU Kebun Cengkeh Kota Ambon.
Keempatnya ialah Fahrul Ode, supir mobil AGYA, Muhamamd Rizal, supir mobil Suzuki APV, Mulyadi supir mobil SIGRA dan Ahmad Rifai Yasin, operator Nosel SPBU.
Kasubdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifly tegaskan, pasca empat orang jadi tersangka, pihaknya terus lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara Jumat (24/11) siang, penyidik menemukan adanya dugaan kerjasama antara pihak SPBU dan para sopir,” tandas Andi, Sabtu (25/11).
Kerjasama tersebut akuinya, untuk memuluskan aksi praktik ilegal menggunakan uang pelicin, dimana sopir memberikan uang sebesar Rp 10 ribu hingga 30 ribu untuk sekali pengisian BBM yang disubsidi pemerintah itu.
“Mereka sudah kerjasama dengan operator. Jadi sudah saling memahami dan tentu ada bagian yang diterima si operator ini, berkisar dari 20 sampai 30 ribu sesuai keterangan yang didapat,“ terangnya.
Adanya uang pelicin kepada operator nosel SPBU yang bertugas itu, sebut Andi, guna memuluskan aksi nakal para sopir bisa mengisi BBM berulang serta dengan jumlah yang banyak.
Selain itu menurutnya dengan adanya jatah bagi operator itu, agar sopir juga leluasa dan diprioritaskan mengisi BBM, meski menggunakan nomor plat ganda yang sebagian besar berasal dari luar Maluku.
“Ada upah yang diterima, sehingga operator tidak permasalahkan mengenai barcode yang berasal dari luar daerah, karena memang kita lihat banyak di daerah Jawa,“ jelasnya.
Terkait adanya kerjasama, penyidik lanjut Andi, bakal memintai keterangan sejumlah pihak diantaranya pemilik SPBU, pengawas, security hingga manajer SPBU.
“Kini kita masih dalami baik dari pengawasnya security, kemudian manajernya apakah berkaitan disini atau tidak. Keterlibatan mereka masih kita dalami dulu,” pungkasnya. (MR-02)











Comment