by

Curi Ratusan HP Sejak 2016 di Ambon, JS Diringkus Tanpa Perlawanan

AMBON,MRNews.com,- JS, satu terduga spesialis pencurian handphone (HP) di kota Ambon diringkus tanpa perlawanan oleh
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku.

Lelaki 42 tahun itu diamankan di kawasan tempat tinggalnya, Batu Meja, Kota Ambon, Rabu (15/2). JS kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengaku, JS ditangkap usai tim Resmob lakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang disampaikan HT, korban pencurian. Satu unit HP korban dicuri di daerah Galunggung, Batu Merah.

“Berdasarkan informasi dari korban bahwa pelaku ada di daerah Batu Meja, kemudian piket unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS,” kata Ohoirat, Kamis (16/2).

Ohoirat mengaku JS diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, tim berhasil amankan barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A51, dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 2205 NL.

“Motor yang diamankan ini diduga dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian selama ini,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tenggara itu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian HP orang di kota Ambon sejak tahun 2016. Selama itu, dirinya telah berhasil mencuri sebanyak 255 unit HP.

“Dan di tahun 2023 ini saja, pelaku telah melakukan pencurian HP sebanyak 13 unit,” jelas Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu.

Hasil pencurian itu lanjutnya, kemudian dijual ke 3 orang pedagang HP. Diantaranya JLR (28), VCY (32), dan seorang wanita YW (21). Mereka juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dari tangan saksi juga sudah diamankan 4 unit HP hasil curian pelaku yang telah dijual, yaitu merk Realme C33, Oppo A16, Oppo A55, dan Vivo Y16. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sementara dikembangkan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed