AMBON,MRNews.com.- Sudah terhitung lima orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Polres Saparua terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Guru SMP Negeri 1 Saparua, Kabupaten Malteng, Marthen Siahaya alias Ateng (57) kepada siswanya sendiri. “Tersangka saat diperiksa sudah mengakui perbuatannya dan juga kita sudah periksa lima orang saksi dan kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Saparua AKP, Fredi Djamal saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Menurut Fredi, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 76E jo pasal 82 ayat (1 dan 2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 290 ke 2 dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saya pastikan kasus ini secepatnya dituntaskan,” tegas mantan Kasat Bimas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease ini.
Kapolsek Saparua menceritakan, sebelumnya pada Rabu (10/10) lalu sekitar pukul 12.30 Wit tepatnya di ruang Perpustakaan SMP Negeri 1 Saparua, dimana saat itu tersangka memanggil korban ke dalam ruang perpustakaan. Saat itu korban bersama temannya bernama Desi, namun korban sendiri diberikan kesempatan masuk kedalam ruangan. Saat di ruangan, tersangka mengatakan kalau akan melakukan pemeriksaan terhadap soal ulangan korban di rumah tersangka.
“Nanti saya mau periksa bahan ulangan dulu di rumah bapak Guru ya,” ujar Kapolsek meniru pernyataan tersangka. Hanya saja ketika korban menanyakan alamat rumah tersangka, dia berdalih jika hanya bercanda. “Tidak bapa Guru hanya sengaja,” katanya. Tak tahan lama, karena sudah terbawa nafsu, pelaku langsung memegang belakang kepala korban lalu menarik korban menggunakan kedua tangannya hingga korban dekat pelaku. Kemudian pelaku langsung mencium dan mencabuli gadis berusia 11 tahun itu.
Tak terima dicabuli, korban kemudian pulang ke rumah dan membeberkan aksi bejat Guru tersebut ke orang tuanya. Dari situ, orang tua korban langsung mendatangi Polsek Saparua untuk melaporkan hal tersebut pada Selasa 16/10) sekitar pukul 16.00 Wit. Dari laporan kriminal tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan cepat dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku langsung ditahap di Polsek Saparua dan ditetapkan sebagai tersangka. (MR-03).











Comment