AMBON,MRNews.com,- Diduga mencabuli bocah 8 tahun, tetangganya sendiri di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,
tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku menangkap U alias Bapa Daeng.
Kakek ini dijerumuskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku. Perbuatan lelaki 61 tahun mencabuli anak di bawah umur ini terjadi pada Maret 2022 lalu.
Peristiwa itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku 30 Maret 2023. Dari laporan itu, tim lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka 25 Januari 2023 dan menangkapnya pada 8 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat katakan, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal saat korban membeli di pondok tersangka.
Melihat korban sendiri, Bapa Daeng kemudian mengangkat korban dan mencabulinya.
“Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku,” terang Ohoirat, Rabu (22/2/2023).
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu nomor 01/2016 menjadi Undang-undang pasal 76e, UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan sangkaan UU tersebut, tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak 5 miliar,” kunci mantan Kapolres Maluku Tenggara itu. (MR-02)











Comment