by

BPPRD Ambon Target Raih Pajak & Retribusi Rp 113 Miliar Akhir 2022

AMBON,MRNews.com,- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menargetkan raihan pajak dan retribusi daerah yang dikelola diakhir tahun anggaran 2022, akan didapat sebesar Rp 113.783.278.130.

Sekretaris BPPRD Kota Ambon Charly Hehanussa katakan, dalam mengelola 10 jenis pajak maka target pendapatan dari sektor pajak yang bisa diraih diakhir tahun 2022 sebesar Rp 110.119.338.130.

Target tersebut dengan rincian pajak hotel Rp. 9.500.000.000, pajak restoran Rp 13.000.000.000, pajak hiburan Rp 742.888.125, pajak reklame Rp 6.000.000.000, pajak penerangan jalan Rp 37.797.855.105.

Kemudian pajak parkir Rp 2.856.000.000, pajak air tanah Rp 2.000.000.000, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 673.000.000, pajak bumi dan bangunan Rp 14.447.614.896 dan DPHTb senilai Rp 15.550.385.102.

“Jadi total untuk 10 pajak yang dikelola oleh BPPRD, ditargetkan untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 110.119.338.130,” jelas Hehanussa kepada awak media di ruang kerjanya, Jum’at (18/2/22).

Sementara untuk retribusi daerah yang dimana BPPRD mengelola satu retribusi yaitu retribusi pelayanan persampahan khusus pada badan usaha, ditargetkan sebesar Rp 3.663.940.000.

“Sehingga total pajak dan retribusi yang dikelola oleh BPPRD untuk tahun 2022 sebesar Rp 113.783.278.130,” ungkapnya.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2021 yang mana target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi sebesar Rp 115 Miliar lebih, namun diakhir tahun realisasi hanya sebesar Rp 102 Miliar lebih atau sekitar 88 persen.

“Harus dikatakan jujur bahwa target pajak dan retribusi daerah di 2021 tidak tercapai karena memang kondisi Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kita punya target pencapaian,” terangnya.

Dengan catatan evaluasi itu, pihaknya kata Hehanussa, optimis tahun 2022 ini apabila tidak ada kendala atau kondisi Covid-19 tidak berkepanjangan dan membaik, pasti dan dengan usaha, bisa mencapai target 100 persen. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed