AMBON,MRNews.com,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon sementara memantau perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang ditangani unit Lakalantas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Ambon asal fraksi Hanura, Mulyono Sudrik terhadap dua orang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion sehingga menewaskan satu orang, Selvy Yaklalely (25 tahun) tepat di Jalan Jenderal Sudirman, Undepass Tantui Atas, Minggu (11/11/18).
“BK sementara memantau dulu perkembangan. Apakah diselesaikan secara baik atau tidak. Kalau tidak maka kita akan panggil yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait karena kita kan bermitra juga dengan pihak kepolisian. Apalagi menyangkut soal etika dan moral anggota DPRD, harus disikapi dengan baik,” kata Ketua BK DPRD, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (14/11).
Apalagi kata politisi PDI perjuangan itu, terkait kejadian Lakalantas yang dilakukan Mulyono Sudrik, dirinya bar mengetahui kemarin, sehingga belum bisa diambil langkah apapun. Nantinya, bila memang persoalan ini sengaja diabaikan dengan kata lain pelaku tidak mau bertanggungjawab, maka BK pasti akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.
Namun pihaknya tambah Upulatu, tetap menghargai proses yang sementara dilakukan pihak berkepentingan (kepolisian). Terpenting menjadi catatan adalah keluarga korban tidak dirugikan untuk kedua kalinya dan merasa tidak diperhatikan sama sekali oleh pelaku. Karena memang persoalan seperti ini masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan, dengan titik temunya pelaku menanggung seluruh biaya hidup keluarga atau apa hingga tuntas sesuai kesepakatan. Bila tidak ada titik temu dan ada komplain pihak keluarga korban untuk tidak ingin diselesaikan secara kekeluargaan maka proses hukum tetap berjalan.
“Kalau nantinya stagnan, kami akan rapat koordinasi internal BK DPRD untuk melihat itu. Kami akan memantau apakah proses ini diselesaikan secara hukum atau tidak. Kalau keluarga korban masih bertoleransi maka prosesnya bisa dihentikan. Tapi kalau tetap proses hukum karena terkait aturan apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, kita juga ikuti dan pantau. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, jangan sampai korban dirugikan atau tidak puas. Jangan sampai juga kasus ini dia berlarut-larut/mengambang seperti kasus Lakalantas yang dilakukan anggota DPRD Malteng, Jimmy Sitanala dan beberapa pelaku Lakalantas lainnya yang berakhir secara kekeluargaan,” beber Upulatu.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menegaskan, sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat yang paham terhadap aturan hukum, maka pihaknya mendukung penuh Polres Pulau Ambon dan Pp Lease memproses hukum Mulyono Sudrik. “Sepanjang dia bersalah maka proses hukum harus dijalankan sebaik-baiknya dan setegasnya. Apalagi hingga merenggut nyawa orang lain. DPRD serahkan sepenuhnya untuk pihak kepolisian menindaklanjuti insiden tersebut,” tegas Latupono kepada awak media di Balai Rakyat Belso, Selasa (13/11/18).
Pasalnya, DPRD kata Latupono, tidak ingin melindungi anggota DPRD jika berbuat salah apalagi menyebabkan nyawa manusia hilang. DPRD harus menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dan tidak untuk mengintervensi karena ini negara hukum. Apalagi masyarakat juga pasti akan memberi perhatian dan menilai. “Sebetulnya sangat disayangkan. Apalagi pa Mulyono belum lama dilantik sebagai anggota DPRD PAW. Tapi semua sudah terjadi. Intinya, sepanjang bersalah, siapapun dia harus diproses. Ini negara hukum maka lakukan semua sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris DPC Gerindra Kota Ambon itu. (MR-02)










Comment