by

Beroperasi Sebulan, Polisi Amankan Dua PETI Gunung Botak Asal Sulawesi

AMBON,MRNews.com,- Komitmen Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif untuk berantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di kawasan tambang Gunung Botak Kabupaten Buru ditunjukkan dengan kembali diamankannya dua PETI oleh tim penyidik DitresKrimsus.

Keduanya ialah Lukman Latakka (42), warga asal Palu Sulawesi Tengah dan Marwan ST (48), warga Mamasa Sulawesi Barat yang ber-KTP di Desa Poka.

“Terkait PETI di Gunung Botak harus steril, tidak boleh ada. Ini sesuai perintah bapak Kapolda, bahwa siapapun yang terlibat disana, harus ditangkap dan diungkap. Maka dua orang PETI telah ditangkap dan diproses hukum,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rum Ohoirat di Mapolda Maluku, Rabu (30/11).

Menurutnya, pembersihan di Gunung Botak selalu dilakukan dan pekan lalu pihaknya telah turunkan ratusan orang. Namun yang namanya ada “gula”, pasti semut akan datang. Meski begitu, untuk pastikan Gunung Botak benar-benar “bebas”, butuh kerjasama semua stakeholder.

Sementara, Kasubdit IV/Tipidter DitresKrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli menjelaskan, kedua PETI tersebut diamankan di jalur J Desa Wamsait Kecamatan Waelata-Buru tepat di lokasi eks perusahaan PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) 10 November lalu.

Dimana modus operandi pelaku Lukman dengan melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi tersebut.

Adapun material/pasir yang mengandung material logam emas hasil olahan diperoleh dari stock file bekas perusahaan PT Prima Indo Persada (PIP) atas seijin Marwan, yang diisi full sebanyak 3500 karung yang diangkut dengan cara dompeng atau disedot pakai mesin pompa.

“Hari Kamis 10 November itulah, personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Iptu Timotius Sulu lalu melakukan pengecekan ke TKP. Tim temukan pelaku Lukman lakukan kegiatan pertambangan emas dan bahan-bahan berbahaya di TKP,” jelas Zulkifli.

Sejumlah barang yang ditemukan dan telah disita itu akunya, ialah satu bak rendaman berisi material pasir mengandung emas kurang lebih 3500/karung dengan luas 10×15 meter, Cianida kurang lebih 25kg didalam karung warna hijau, 50 karung kapur, 2 unit mesin pompa/Alkon,

Kemudian satu unit mesin Jiandong & Kato, satu HP merk Vivo 23 warna biru, satu buah buku catatan berisi penjualan/pemakaian bahan kimia, satu buah HP merek Samsung Galaxy A52 warna hitam serta merek Xiaomi Resmi Note 9 pro model warna biru.

“Oleh karena proses tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pertambangan mineral dan batu bara tanpa ijin. Motif keduanya untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI,” beber Zulkifli.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi, Zulkfili akui, kedua tersangka telah melakukan aktifitas atau usaha PETI sejak Oktober lalu.

“Tidak menutup kemungkinan bila ditemukan ada tersangka lain yang terlibat bersama-sama keduanya, maka akan dilakukan tindakan hukum yang sama tanpa pandang bulu,” urainya.

Tindakan keduanya tersebut jelas bertentangan dengan pasal 158 juncto pasal 161 UU nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Akibat pelanggaran tersebut, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 miliar (juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” demikian Zulkifli. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed