Jakarta,MRNews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal itu, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu wujud serta bukti komitmen Polri, Timsus dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, Timsus dan Kejagung terus berkoordinasi untuk segera rampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (MR-02)











Comment