AMBON,MRNews.com,- Sepak terjang RAL, warga salah satu desa di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah yang beraksi sejak tahun 2010 dengan mencabuli dua anak gadisnya berulang kali terhenti di tahun 2019. Ayah bejat ini akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease beberapa hari lalu.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan hingga berujung penangkapan pelaku berawal ketika keluarga dari ibu korban menyambangi Mapolres Ambon untuk melaporkan kejadian pemerkosaan dibawah umur itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) 6 Agustus 2019 guna ditindaklanjuti. Pemerkosaan oleh RAL terhadap korban yang tak lain adalah anaknya sendiri, SL dan NL.
Kejadian ini sebut Julkisno, baru terbongkar pada tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian. Karena korban tidak berani lapor. Apalagi usai dicabuli, pelaku sering mengancam korban supaya tidak melapor. Inilah yang menimbulkan ketakutan dan depresi dari korban. Namun akhirnya kini bisa terungkap lewat ibu korban.
“Kasus ini sementara berproses di Satreskrim Polres Ambon. Pelaku RAL dan dua korban merupakan ayah dan anak. Kedua korban kala itu di 2010 awal kejadian masih berusia di bawah umur yaitu 10 dan 12 tahun. Kejadian cabul terakhir oleh pelaku diketahui pada Juli lalu,” tandasnya kepada awak media di Mapolres Ambon, Kamis (22/8/19).
Usai menerima laporan dan ditindaklanjuti diakuinya, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi termasuk saksi pelaku. Dari hasil pengembangan, pelaku RAL pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 tentang perlindungan anak juncto pasal 275 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Usai jadi tersangka, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ambon untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini berdasarkan laporan, baru dua orang yang korban cabul RAL yaitu anak kandung pelaku sendiri. Adanya korban-korban lain masih didalami penyidik. Kita harapkan pihak terkait terus melakukan pendampingan kepada para korban agar tidak depresi tinggi dan juga trauma heeling diintensifkan, guna pemulihan psikologis korban,” tutup mantan Kapolsek Teluk Ambon itu. (MR-02)









Comment